CALON DIREKSI PT AM Bandarmasih Ada dari Balikpapan dan Lombok, Tak Satupun Tiga Direksi Sekarang Menjabat Mendaftarkan

SuarIndonesia – Panitia seleksi pendaftaran calon direksi Perusahaan Air Minum (PAM) Bandarmasih mengumumkan bahwa ada 19 nama yang muncul sebagai peserta.

Dari 19 nama itu ternyata tak satupun dari tiga direksi yang sekarang masih menjabat kembali mendaftarkan diri.

Memang kalau dilihat dari usia, Ir Yudha Achmadi yang sekarang masih menjabat Direktur Utama PAM Bandarmasih sudah tidak lagi masuk syarat.

Yuda sekarang telah berusia 57 sedangkan syaratnya maksimal 55 tahun.  Begitu juga dengan Farida Ariati, Direktur Umum PAM Bandarmasih.

Namun, dari dua itu satu direksi yakni Direktur Operasional yang sekarang dijabat Supian lah yang masih memenuhi syarat.

Kalau menyimak dari pemaparan dan bercermin di perusahaan air minum seperti Intan Banjar, dimana pejabatnya sekarang umur lebih dari itu itu, apa menyalahi ?.

Totok Agus Daryanto Ketua Pansel  yang juga Ketua Komisaris , PT AM menjelaskan, terkait landasan hukum seleksi calon direksi tersebut, ada dua.

Yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 54 Tahun 2017 tentang BUMN,  dan Permendagri No 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian direksi, komisaris, dan dewan pengawas.

“Jadi syarat dan mekanismenya bagaimana, akan menyesuaikan dengan dua peraturan tersebut,” jelas Totok.

“Memang tak ada direksi yang lama mendaftarkan diri,  jadi dari 19 yang mendaftar merupakan orang baru semua,” ucapnya lagi.

Iapun merinci, 19 orang itu 13 diantaranya pendaftar yang dari Kalimantan Selatan (Kalsel), dan 6 orang dari luar Kalsel seperti dari Balikpapan dan Lombok.

Kemudian pendaftar dari kalsel itu 8 orangnya dari internal PT AM Bandarmasih sendiri.

Mereka semua merupakan pegawai senior di PT AM.”Saya tak menyangka ternyata pendaftaran diantusiasi banyak dari pelamar luar daerah,

Lombok misalnya. Sementara 8 orang adalah dari internal PT AM sendiri,” katanya.

Totok membeberkan, dari hasil pendaftaran tersebut akan dilakukan seleksi administrasi, yang mana hasilnya akam diumumkan pada tanggal 17 Mei.

“Jadi untuk administrasinya itu cukup banyak, salah satunya syarat yang paling penting itu adalah harus memiliki sertifikat pengelolaan air,” beber Totok.

Selanjutnya, kata Ketua Pansel, usai melewati uji administrasi, para pelamar atau calon direksi akan menjalani test psikotes.

Kemudian akan dilanjutkan dengan beberapa test lainnya, seperti test pemaparan atau persentasi makalahnya.

Totok menjelaskan, untuk hasil pemilihan dari seleksi calon direksi tersebut akan ditentukan oleh pihak pemilik saham dalam Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS).

“Proses ini pansel hanya merekomendasikan, sisanya akan ditentukan oleh pemilik saham dan yang berhak secara langsung mewawancarai nanti pak walikota,” ujarnya. (*/SU)

 470 kali dilihat,  3 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.