Buruh Menolak Mekanisme Penetapan Upah Minimum

- Penulis

Minggu, 25 November 2018 - 20:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menyatakan persentase peningkatan upah minimum buruh di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus menurun setiap tahunnya. Koordinator KPBI Jakarta Abdul Hafiz mengatakan hal ini terjadi akibat penetapan upah minimum diserahkan kepada mekanisme pasar, yang disesuaikan dengan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi.

“Akibatnya, penyesuaian upah terus menurun dari 11 persen pada 2016, 8,25 persen pada 2017, 8,7 persen pada 2018, dan 8,03 persen pada 2019,” kata Abdul dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (25/11/2018).

Di sisi lain, Abdul menilai mekanisme penetapan upah minimum tidak sepadan dengan kenaikan harga kebutuhan sehari-hari.

“Akibatnya, daya beli buruh semakin menurun dan terjadi pemiskinan sistemis,” kata Abdul.

Abdul juga menolak mekanisme penetapan upah dan hubungan kerja yang mengacu pada PP No.78 Tahun 2015. Menurut dia, seharusnya penetapan upah mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai dengan UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hanya saja penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) memang merujuk pada PP No.78 Tahun 2015. Kementerian Tenaga Kerja bahkan membuat surat edaran, Kepala Daerah yang menetapkan UMP/UMK tidak sesuai dengan PP 78/2015 bisa diberhentikan.

“Buruh mendesak mekanisme penetapan upah dikembalikan pada survei harga (KHL) dan perundingan di Dewan Pengupahan sesuai UU 13 Tahun 2003 ,” ujar Abdul.

Baca Juga :   DENNY INDRAYANA Dilaporkan MK soal Pelanggaran Kode Etik Advokat

Sesuai dengan UU 13 Tahun 2003, penetapan upah minimum berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota dan/atau Dewan Pengupahan setelah dilakukan survey pasar mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Abdul menganggap pemerintah melalui PP 78 menyuburkan praktek outsourcing, kontrak, dan magang. Hal ini semakin mempersulit buruh mendapatkan status pekerja tetap.

“Pemerintah membiarkan mekanisme pasar mendominasi hubungan ketenagakerjaaan melalui PP Pengupahan 78 Tahun 2015 dan menutup mata pada praktek kontrak kerja,” kata Abdul.

Menurut Abdul sistem itu tidak adil terhadap buruh karena penuh dengan ketidakpastian. Abdul menyebut sistem kerja ini membuat perusahaan punya banyak cara untuk menyelamatkan diri ketika terlilit masalah, dengan mengorbankan buruh.

“Kontrak, outsourcing, dan pemagangan semakin menjauhkan status karyawan tetap dari para buruh. Akibatnya, pengusaha semena-mena melakukan PHK dan menghambat pertumbuhan serikat buruh,” kata Abdul.

Abdul menekankan status magang sering disalah gunakan oleh perusahaan untuk membayar upah buruh di bawah Upah Minimum Provinsi.

“Status kerja disulap menjadi magang dan upah berganti menjadi uang saku. Tidak hanya itu, buruh magang juga bisa di-PHK sewaktu-waktu,” kata Abdul.(CNNIndonesia/RA)

Berita Terkait

JOKOWI ke Prabowo-Gibran: ‘Persiapkan Realisasi Janji Kampanye’
BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta
OIKN: Sejumlah Institusi Pendidikan akan Groundbreaking di IKN
2.086 HA Lahan IKN Masih Bermasalah! AHY Lapor ke Jokowi
PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!
RAIH PENGHARGAAN Kabid Humas dan Kasubbid Mulmed Polda Kalsel
MENKO POLHUKAM: 3,2 Juta Warga Indonesia Main Judi Online!
ADA GUGATAN di PTUN, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 00:13 WITA

JOKOWI ke Prabowo-Gibran: ‘Persiapkan Realisasi Janji Kampanye’

Kamis, 25 April 2024 - 00:03 WITA

OIKN: Sejumlah Institusi Pendidikan akan Groundbreaking di IKN

Rabu, 24 April 2024 - 23:57 WITA

2.086 HA Lahan IKN Masih Bermasalah! AHY Lapor ke Jokowi

Rabu, 24 April 2024 - 23:45 WITA

PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!

Rabu, 24 April 2024 - 22:27 WITA

TAK BERKUTIK, Obi Digiring Polisi

Rabu, 24 April 2024 - 22:11 WITA

AKTIVITAS Tambang Ilegal Sebabkan Jalan di Balangan Rusak

Rabu, 24 April 2024 - 21:57 WITA

SEORANG REMAJA Keturunan Habib Dikeroyok Berakhir Kematian

Rabu, 24 April 2024 - 21:40 WITA

RAIH PENGHARGAAN Kabid Humas dan Kasubbid Mulmed Polda Kalsel

Berita Terbaru

Headline

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:47 WITA

Kalsel

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:36 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca