Suarindonesia – Budiman alias Budi, pria seharinya buruh harian lepas pada perumahan, nyambi edarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ditanhkap anggota Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel.
Selain menggelandang pelaku, sejumlah anggota juga sita 17 paket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Wisnu W melalui Kabag Opsnal AKBP Sigit Kumoro, Kamis (27/6) membenarkan adanya penangkapan tersebut dan pelaku dalam proses pemeriksaan.
Dikatakan, TKP (Tempat Kejadian Perkara) atau penangkapan di Jalan Trans, tepatnya Komplek Perumahan Batola Residence Blok I Desa Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan terhadap pelaku Rabu (26/6) dinihari sekitar pukul 00.15 WITA,” tambah Sigit Kumoro.
Dikatakan dari, pelaku yang juga beralamat tinggal Jalan Kuin Selatan Gang Nusantara Rt.008/Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, disita barang bukti 17 paket berat bersih 21,69 gram.
Kemudian, sejumlah Handphone, sebuah timbangan digital dan uang tunai Rp4.800.000. “Penangkapan tak lepas informasi didapat dan ditindaklajuti anggota,’ ujarnya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















