SuarIndonesia – Buronan berinisial NH (40) kasus penipuan gula pasir dengan kerugian Rp 1,4 miliar diringkus anggota Resmob Polda Kalsel
Dari keterangan, Rabu (18/1) tersangka diringkus anggora Resmob Dit Reskrimum Polda Kalsel di Gresik Jawa Tengah, dengan bantuan anggota Jatanras Polres Gresik.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifai, tak membantah ada tersangka itu diamankan dan semua masih dalam proses.
Diketahui, tersangka NH, warga Asemrowo IV/44 Rt.004 Rw.001, Kelurahan Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur.
Disebut, kalau tersangka sudah lama diburu, dan selalu berpidah-pindah tempat tinggalnya.
Dari keterangan, semua berawal saat korban I, salah satu pedagang di kota ini dengan tersangka yang sudah dikenal adanya kerjasama bisnis jual beli gula pasir.
Tersangka sanggup mencarikan gula pasir dengan harga murah di daerah Jawa Timur.
Korban merasa yakin dan mengirimkan sejumlah uang hingga total seluruhnya Rp1,4 miliar.
Itu untuk pembelian dua kontainer gula pasir. Sialnya, setelah ditunggu-tunggu, ternyata gula pasir yang dijanjikan tak kunjung dikirimkan.
Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Dit Reskrimum Polda Kalsel.
Atas dasar inilah, kemudian anggota dari Subdit 1 Dit Reskrimum Polda Kalsel berkoordinasi guna mencari dan menyelidiki tempat persembunyian tersangka.
Pada mula dari keterangan, anggota menuju Kota Surabaya. Namun, sudah ada lagi di tempat tinggalnya di Kecamtan Asemrowo.
Kemudian pelacakan di daerah Gresik, akhirnya berhasil meringkusnya.
Tersangka kemudian digiring ke Mapolda Kalsel, untuk proses hukum. (*/ZI)
810 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini