Bupati HST Nonaktif Abdul Latif Divonis 6 Tahun Penjara

- Penulis

Jumat, 21 September 2018 - 12:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati HST nonaktif Abdul Latif (Foto: ANTARA/Suarindonesia.con)

Suarindonesia – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Abdul Latif terbukti menerima suap Rp3,6 miliar terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damahuri Barabai.

“Menyatakan terdakwa Abdul Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

Seperti dikutip dalam Detik.com, Hakim menyakini Abdul Latif menerima uang suap itu agar PT Menara Agung Pusaka yang merupakan perusahaan milik Donny memenangkan lelang dan mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri Barabai. Angka Rp 3,6 miliar itu merupakan fee senilai 7,5 persen dari total nilai proyek Rp 54.451.927.000 atau setelah dipotong pajak menjadi Rp 48.016.699.263.

Fee 7,5 persen itu sudah ditentukan oleh Abdul Latif sejak ia dilantik. Besaran fee adalah 10 persen untuk proyek pekerjaan jalan; 7,5 persen untuk pekerjaan bangunan; dan 5 persen untuk pekerjaan lain dari nilai kontrak setelah dipotong pajak.

“Kalau mau menang memberikan komitmen fee sebesar 10% dan Donny menolak karena telalu besar hanya bisa 5%. Fauzan (Fauzan Rifani/orang suruhan Abdul) pun menghubungi Abdul karena Donny keberatan besar fee. Abdul menyatakan komitmen fee 7,5% dan disetujui Donny,” kata hakim.

Baca Juga :   LEDAKAN Terdengar Tiga Kali di Lokasi Kebakaran Bandarmasih

Setelah perusahaan Donny menang lelang proyek itu, hakim mengatakan Fauzan Rifani meminta Abdul Basit menghitung fee dari proyek pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri Barabai dan akhirnya diperoleh angka Rp 3,6 miliar.

Pada akhir April 2017, Donny memberikan 2 lembar bilyet giro kepada Fauzan di Hotel Madani Barabai. Ada kesepakatan untuk pencairan cek disepakati akan dilakukan dalam 2 tahap yaitu Rp 1,8 miliar setelah uang muka proyek diterima dan Rp 1,8 miliar saat selesainya pekerjaan di akhir tahun.

Pada 30 Mei, Fauzan menemui Donny di Jakarta. Keduanya menuju Bank Mandiri di Taman Semanan Indah, Cengkareng, Jakarta Barat untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah Rp 1.820.450.000 dengan rincian Rp 1,8 miliar untuk Abdul Latif dan sisanya untuk jatah Fauzan Rifani.

“Setelah uang diterima, Fauzan memasukkan uang tersebut ke rekening koran (RC) milik PT Sugriwa Agung di Bank Pembangunan Daerah Kalsel. Fauzan kemudian bertemu dengan Abdul Latif dan menyetorkan uang Rp 1,8 miliar ke rekening atas nama PT Sugriwa Agung. Unsur menerima hadiah terpenuhi oleh terdakwa,” kata hakim.

Abdul Latif terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (BY/Detik)

Berita Terkait

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah
MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot
RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN
JOKOWI ke Prabowo-Gibran: ‘Persiapkan Realisasi Janji Kampanye’
BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta
OIKN: Sejumlah Institusi Pendidikan akan Groundbreaking di IKN
2.086 HA Lahan IKN Masih Bermasalah! AHY Lapor ke Jokowi
PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 00:47 WITA

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 April 2024 - 00:40 WITA

MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Kamis, 25 April 2024 - 00:36 WITA

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 April 2024 - 00:13 WITA

JOKOWI ke Prabowo-Gibran: ‘Persiapkan Realisasi Janji Kampanye’

Kamis, 25 April 2024 - 00:07 WITA

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Rabu, 24 April 2024 - 23:57 WITA

2.086 HA Lahan IKN Masih Bermasalah! AHY Lapor ke Jokowi

Rabu, 24 April 2024 - 23:45 WITA

PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!

Rabu, 24 April 2024 - 22:16 WITA

MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025

Berita Terbaru

Headline

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:47 WITA

Kalsel

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:36 WITA

Seekor badak Jawa tewas ditembak oleh seorang pemburu Sunendi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten. Cula badak kemudian dijual Rp280 juta ke pembeli di Jakarta. Ilustrasi. [iStock/Tobias Nowlan]

Hukum

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:07 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca