SuarIndonesia – Belum terselesaikannya akses jalan Nasional di wilayah Handil Bhakti Barito Kuala dan Jalan di Lianganggang, Dewan Kalsel minta Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XI, terus lakukan pengawalan pada kontraktor.
“Pihak balai jalan harus mengawal jangan sampai dibiarkan, kalau konstruksi salah secepatnya tegur dan diperbaiki,” ucap Sekretaris Komisi 3 DPRD Kalsel Gt. Abidinsyah kepada awak media, Jum’at (14/1/2022)
Menurutnya, meski ada jaminan saat ini pihak Kontraktor bekerja dalam tahapan denda karena tidak sesuai ketentuan waktu yang disepakati, namun itu merupakan kerugian bagi warga masyarakat.
“Belum terselesaikannya jalan artinya tidak memberi manfaat pada masyarakat apalagi hal ini berdampak pada perekonomian,” ujarnya
Sekretaris Komisi 3 DPRD Kalsel Gt. Abidinsyah
Informasi yang diterima ujar Abidinsyah, karena perbaikan jalan tersebut belum selesai, denda yang harus ditanggung kontraktor sebesar 40 juta perhari untuk wilayah jalan Lianganggang – Tanah Laut, sedangkan untuk jalan di wilayah Handil Bhakti dendanya di kisaran jutaan rupiah,
Seperti diberitakan sebelumnya Ketua Komisi III DPRD Kalsel Sahrujani menjelaskan, terkait pengerjaan jalan tersebut, pihaknya mendapat informasi dari pihak balai bahwa benar kontraktornya dari luar.
“Informasi dari balai, Pola pengerjaan jalan tersebut, tidak sesuai dengan kondisi dilapangan, menyusul cuaca tidak mendukung,” ujarnya.
Menurut Sahrujani, pihaknya sempat bertindak tegas, kenapa pengerjaan jalan tersebut dilakukan kontraktor luar yang tak mengetahui medan.
“Katanya, karena kontraktor tersebut telah melalui lelang terbuka,” katanya (HM)