Suarindonesia – “Bohong semua keterangan yang disampaikan terdakwa,” ucap korban Hj Syamiru, pada persidangan di Pengadilan Nengeri (PN) Banjarmasin atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah Bank BNI, Senin (22/4)
Sidang kemarin dengan agenda pemeriksaan terdakwa Tri Yuni Rasnagiri dan sidang dipimpin Majelis Hakim, Affandi SH.
Dilontarkan kata-kata “bohong” ini juga sama pada persidangan sebelumnya diucapkan Angmar Wijaya, satu dari tiga saksi yang dihadirkan, yang mana tiba-tiba mencak-mencak dan tunjuki terdakwa.
Itu semua, lantaran ia kesal dengan pengakuan terdakwa yang dinilainya banyak bohong.
“Enak saja kamu. Dasar penipu, tidak sedikit uang orang kamu tipu tau,” teriak Angmar Wijaya, yang saat itu jadi saksi bersama istrinya.
Angmar Wijaya rupanya juga jadi korban penipuan yang mana uangnya raib oleh terdakwa sebesar Rp1,75 Miliar.
Sisi lain terdakwa Tri Yuni Rasnagiri didampingvi penasihat hukumnya, Hendra Wehedra SH MM, mengakui kalau apa yang ia lakukan tidak sesuai peraturan perbankan.
Yakni ketika dirinya menawarkan bukan produk bank BNI sebagaimana yang telah ada dalam aturan perbankan.
Meski sebagai seorang manager pemasaran di Bank BNI 46, terdakwa menawarkan saham kepada korban yang mana hal itu diluar dari rencana kerja di perusahaan yang terdakwa bekerja.
“Memang saya akui sebenarnya saya tidak boleh menawarkan produk diluar produk bank,” aku terdakwa.
Terdakwa juga mengakui kalau dirinya yang memindahkan uang korban atau nasabah yang jumlah miliaran rupiah untuk digunakan bermain valas bestprofit dan melenium.
Namun, semua keterangan terdakwa itu lagi-lagi dibantah saksi korban Hj Syamiru, yang menurut korban semua keterangan terdakwa itu bohong.
Saksi korban yang selalu hadir setiap kali persidangan mengatakan kalau keterangan terdakwa itu bohong, karena menurut saksi korban ia dan suaminya tidak pernah ditawarkan terdakwa bermain valas.
“Kami tidak pernah ditawarkan untuk main valas dan tidak pernah menandatangani semua yang dikatakan terdakwa,” ucap Hj Syamiru.
Kepada majelis hakim yang dipimpin Afandi SH, terdakwa mengatakan kalau dirinya ada menyerahkan beberapa barang berharga kepada saksi korban sebagai jaminan.
“Namun nilainya tidak seberapa kalau dibandingkan dengan nilai uang korban Hj Syamiru,” aku terdakwa.
Keterangan terdakwa juga langsung dibantah saksi, yang menurut saksi kalau barang berharga berupa sertifikat dan beberapa gram emas itu diserahkan terdakwa sudah adanya kasus ini.
Terdakwa sendiri dengan mudahnya melakukan aksi dugaan penipuan karena sejak tahun 1995 bekerja di Bank BNI dengan jabatan manager marketing.
Dan pada tahun 2017, ia dipecat karena kasus yang menyeretnya ke PN Banjarmasin.
Karena terdakwa telah lama dan cukup dikenali para saksi, sehingga dengan mudahnya korban percaya akan bujuk rayu terdakwa sehingga uang miliaran rupiah raib.
Diketahui H Khairuddin dan Hj Syam bersama dua anaknya yang menjadi korban penipuan dihadirkan sebagai saksi pada persidangan kasus dugaan penipuan yang merugikan korbannya miliaran rupiah dengan terdakwa Tri Yuni Rasnagiri.
Dikatakan saksi korban di persidangan, modus penipuan yang dilakukan terdakwa yang merupakan pegawai Bank BNI dengan menawarkan tabungan SUN yang kemudian menjadi Deposito.
Sedangkan korban merupakan nasabah Bank BNI sejak tahun 1990, dan uang yang mereka simpan di Bank BNI itu sebanyak Rp8 Miliar dengan rincian atas nama Khairuddin Rp5 Miliar dan Hj Syam Rp3 Miliar.
Sementara usai sidnag Hendra Wehedra SH MM, penasihat hukum terdakwa mengatakan, pada pemeriksaan terdakwa ada empat dakwaan yakni dugaan penipuan, penggelapan, soal keterkaitan Bank BNI dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).
“Menelahaan dari semua itu, saya rasa paling setidaknya Tri Yuni Rasnagiri, kena dugaan penipuan dan penggelapan. Tapi kalau lainnya, saya rasa tidak mungkin,” ujarnya. (ZI)