BOHONG Itu Ucap Hj Syamiru Semua Keterangan Terdakwa Penipuan Uang Nasabah Bank BNI

- Penulis

Selasa, 23 April 2019 - 00:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – “Bohong semua keterangan yang disampaikan terdakwa,” ucap korban Hj Syamiru, pada persidangan di Pengadilan Nengeri (PN) Banjarmasin atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah Bank BNI, Senin (22/4)

Sidang kemarin dengan agenda pemeriksaan terdakwa Tri Yuni Rasnagiri dan sidang dipimpin Majelis Hakim, Affandi SH.

Dilontarkan kata-kata “bohong” ini juga sama pada persidangan sebelumnya diucapkan Angmar Wijaya, satu dari tiga saksi yang dihadirkan, yang mana tiba-tiba mencak-mencak dan tunjuki terdakwa.

Itu semua, lantaran ia kesal dengan pengakuan terdakwa yang dinilainya banyak bohong.

“Enak saja kamu. Dasar penipu, tidak sedikit uang orang kamu tipu tau,” teriak Angmar Wijaya, yang saat itu jadi saksi bersama istrinya.

Angmar Wijaya rupanya juga jadi korban penipuan yang mana uangnya raib oleh terdakwa sebesar Rp1,75 Miliar.

Sisi lain terdakwa Tri Yuni Rasnagiri didampingvi penasihat hukumnya, Hendra Wehedra SH MM, mengakui kalau apa yang ia lakukan tidak sesuai peraturan perbankan.

Yakni ketika dirinya menawarkan bukan produk bank BNI sebagaimana yang telah ada dalam aturan perbankan.

Meski sebagai seorang manager pemasaran di Bank BNI 46, terdakwa menawarkan saham kepada korban yang mana hal itu diluar dari rencana kerja di perusahaan yang terdakwa bekerja.

“Memang saya akui sebenarnya saya tidak boleh menawarkan produk diluar produk bank,” aku terdakwa.

Terdakwa juga mengakui kalau dirinya yang memindahkan uang korban atau nasabah yang jumlah miliaran rupiah untuk digunakan bermain valas bestprofit dan melenium.

Namun, semua keterangan terdakwa itu lagi-lagi dibantah saksi korban Hj Syamiru, yang menurut korban semua keterangan terdakwa itu bohong.

Saksi korban yang selalu hadir setiap kali persidangan mengatakan kalau keterangan terdakwa itu bohong, karena menurut saksi korban ia dan suaminya tidak pernah ditawarkan terdakwa bermain valas.

“Kami tidak pernah ditawarkan untuk main valas dan tidak pernah menandatangani semua yang dikatakan terdakwa,” ucap Hj Syamiru.

Baca Juga :   "JMS" MEWANTI -WANTI Tipikor di Lingkungan Sekolah Hingga “Dunia Maya”

Kepada majelis hakim yang dipimpin Afandi SH, terdakwa mengatakan kalau dirinya ada menyerahkan beberapa barang berharga kepada saksi korban sebagai jaminan.

“Namun nilainya tidak seberapa kalau dibandingkan dengan nilai uang korban Hj Syamiru,” aku terdakwa.

Keterangan terdakwa juga langsung dibantah saksi, yang menurut saksi kalau barang berharga berupa sertifikat dan beberapa gram emas itu diserahkan terdakwa sudah adanya kasus ini.

Terdakwa sendiri dengan mudahnya melakukan aksi dugaan penipuan karena sejak tahun 1995 bekerja di Bank BNI dengan jabatan manager marketing.

Dan pada tahun 2017, ia dipecat karena kasus yang menyeretnya ke PN Banjarmasin.

Karena terdakwa telah lama dan cukup dikenali para saksi, sehingga dengan mudahnya korban percaya akan bujuk rayu terdakwa sehingga uang miliaran rupiah raib.

Diketahui H Khairuddin dan Hj Syam bersama dua anaknya yang menjadi korban penipuan dihadirkan sebagai saksi pada persidangan kasus dugaan penipuan yang merugikan korbannya miliaran rupiah dengan terdakwa Tri Yuni Rasnagiri.

Dikatakan saksi korban di persidangan, modus penipuan yang dilakukan terdakwa yang merupakan pegawai Bank BNI dengan menawarkan tabungan SUN yang kemudian menjadi Deposito.

Sedangkan korban merupakan nasabah Bank BNI sejak tahun 1990, dan uang yang mereka simpan di Bank BNI itu sebanyak Rp8 Miliar dengan rincian atas nama Khairuddin Rp5 Miliar dan Hj Syam Rp3 Miliar.

Sementara usai sidnag Hendra Wehedra SH MM, penasihat hukum terdakwa mengatakan, pada pemeriksaan terdakwa ada empat dakwaan yakni dugaan penipuan, penggelapan, soal keterkaitan Bank BNI dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

“Menelahaan dari semua itu, saya rasa paling setidaknya Tri Yuni Rasnagiri, kena dugaan penipuan dan penggelapan. Tapi kalau lainnya, saya rasa tidak mungkin,” ujarnya. (ZI)

 

 

Berita Terkait

GEGARA Bilik WC, Kades dan Kaur Keuanga “Diseret ke Meja Hijau”
MANTAN KADES Sawaja, Muliadi Dituntut 15 Bulan Penjara
GLAM CAMP JHONLIN, Kontribusi Perusahaan H Isam Promosikan Wisata Kotabaru
GUWAHATI Masters 2023: Kalahkan Alvi, Yohanes Juara
BAWASLU : Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Pemilu
ENAK-ENAK Tidur Warga Dikagetkan Amukan “Hantu Merah”
DAKWAAN Terhadap Koh Silas, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Rampung Selasa Depan Disidangkan
“PEREMPUAN PEDULI” Ini Momentum Peringatan Hari Ibu 2023, Tangis Haru

Berita Terkait

Senin, 11 Desember 2023 - 00:02 WITA

USAI di Veto AS, Sekjen PBB Upayakan Gencatan Senjata di Gaza

Minggu, 10 Desember 2023 - 23:56 WITA

ISRAEL Targetkan Kota Khan Younis, Warga Diminta Pindah

Sabtu, 9 Desember 2023 - 01:01 WITA

VOTING DK PBB atas Gaza Tunggu Hasil Pertemuan Blinken-Menteri Arab

Sabtu, 9 Desember 2023 - 00:48 WITA

17.487 Orang Tewas Akibat Agresi Israel ke Palestina

Jumat, 8 Desember 2023 - 01:07 WITA

NETANYAHU: Kami akan Ubah Beirut Jadi Gaza

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:56 WITA

TEMBAKAN Anti-Tank Lebanon Tewaskan 1 Warga Sipil Israel

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:40 WITA

INDONESIA Bebaskan Visa untuk 20 Negara

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:34 WITA

DUA Bulan Agresi Israel ke Palestina, Korban Tewas Tembus 17 Ribu

Berita Terbaru

Terdakwa Muliadi mantan Kepala Desa Sawaja Kecamatan Candi Laras Utara Kabypaten Tapin, dituntut 15 bulan penjara. (SuarIndonesia/ HD)

Hukum

MANTAN KADES Sawaja, Muliadi Dituntut 15 Bulan Penjara

Senin, 11 Des 2023 - 17:52 WITA

Sekjen PBB Antonio Guterres menegaskan tak akan mewujudkan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza usai AS veto resolusi DK PBB. (AFP/Yuki Iwamura)

Internasional

USAI di Veto AS, Sekjen PBB Upayakan Gencatan Senjata di Gaza

Senin, 11 Des 2023 - 00:02 WITA

Penduduk kompleks perumahan Kota Hamad yang didanai Qatar di Khan Yunis di Jalur Gaza selatan, membawa beberapa barang milik mereka saat meninggalkan rumah setelah menerima pemberitahuan dari tentara Israel tentang serangan yang akan segera terjadi. (AFP/Mahmud Hams)

Internasional

ISRAEL Targetkan Kota Khan Younis, Warga Diminta Pindah

Minggu, 10 Des 2023 - 23:56 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca