SuarIndonesia – Perkara dengan terdakwa Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid tidak terhenti dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Ternyata berlanjut dengan diajukan perkara banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Senin (22/8/2022).
Berkas memori banding sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin melalui Panitera Muda bidang Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Penyerahan berkas banding tersebut dibenarkan oleh Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin Magdalena, kepad awak media melalui sambungan telpon seluler, Selasa (23/8/2022).
Seperti diketahui terdakwa Abdul Wahid yang terkait dengan operasi tangkap tangan KPK di Amuntai, oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, diganjar delapan tahun penjara serta menghapuskan uang pengganti..
Dalam pertimbangan majelis hakim ,emhhausakan uang pengganti tersebut karena dalam dakwaan JPU tidak mencantumkan pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu majelis juga berpendapat apa yang dilakukan terdakjwa bukannya melakukan gratifikasi menurut pasal 12 B undang tersebut, tetapi hanya menerima suap yakni pasal 11 a.
Selain berbeda dengan tuntutan majelis juga hanya mendenda terdakwa Rp 500 juta subsidiar selama enam bulan.
Seperti diketahui dalam tuntutannya JPU kepada terdakwa Abdul Wahid secara sah dan meyakin melanggar pasall 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kedua melanggar pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Sedangkan Tindak Pidana Pencucian Uang JPU mematok pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Dalam tuntutan tersebut JPU menuntut terdakwa Abdul Wahid selama sembilan tahun, denda Rp 500 juta bila tidak dapat membayar subsidair selama setahun.
Sedangkan uang pengganti sebesar Rp 26 M lebih bila harta bendanya tidak dapat membayar setelah diperhitungankan dengan asset yang disita berupa uang maupun lahan, maka kurungannya akan bertambah selama enam tahun. (HD)