BERLANJUT Perkara Bupati HSU Nonaktif, JPU KPK Ajukan Banding

- Penulis

Selasa, 23 Agustus 2022 - 15:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Perkara dengan terdakwa Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid tidak terhenti dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Ternyata berlanjut dengan diajukan perkara banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Senin (22/8/2022).

Berkas memori banding sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin melalui Panitera Muda bidang Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Penyerahan berkas banding tersebut dibenarkan oleh Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin Magdalena, kepad awak media melalui sambungan telpon seluler, Selasa (23/8/2022).

Seperti diketahui terdakwa Abdul Wahid yang terkait dengan operasi tangkap tangan KPK di Amuntai, oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, diganjar delapan tahun penjara serta menghapuskan uang pengganti..

Dalam pertimbangan majelis hakim ,emhhausakan uang pengganti tersebut karena dalam dakwaan JPU tidak mencantumkan pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu majelis juga berpendapat apa yang dilakukan terdakjwa bukannya melakukan gratifikasi menurut pasal 12 B undang tersebut, tetapi hanya menerima suap yakni pasal 11 a.

Selain berbeda dengan tuntutan majelis juga hanya mendenda terdakwa Rp 500 juta subsidiar selama enam bulan.

Baca Juga :   SISWA DIDIK Kekurangan di Sekolah Pinggiran, Ini Hari Pertama Pelaksanaan PPDB

Seperti diketahui dalam tuntutannya JPU kepada terdakwa Abdul Wahid secara sah dan meyakin melanggar pasall 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kedua melanggar pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Sedangkan Tindak Pidana Pencucian Uang JPU mematok pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dalam tuntutan tersebut JPU menuntut terdakwa Abdul Wahid selama sembilan tahun, denda Rp 500 juta bila tidak dapat membayar subsidair selama setahun.

Sedangkan uang pengganti sebesar Rp 26 M lebih bila harta bendanya tidak dapat membayar setelah diperhitungankan dengan asset yang disita berupa uang maupun lahan, maka kurungannya akan bertambah selama enam tahun. (HD)

Berita Terkait

SAKIT HATI, Kakak Ipar Diikam 38 Kali Hingga Tewas
HASIL PELACAKAN Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Sita Sabu 1 Kg dan Puluhan Ekstasi
TPPU Kasus Investasi Bodong, Penikmat Uang dari Tersangka Dipastikan Terseret
DUGAAN MALAPRAKTIK di RS Milik Pemerintah di Banjarmasin, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Sang Ibu
DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan
PERPUSTAKAAN HYBRID Kejari Tabalong Terdapat 572 Buku Digital dan 1.124 Konvensional Bersertifikat Nasional
MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin
MILIKI Tiga Paket Sabu, Aluh Digiring ke Penjara

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 22:21 WITA

DANA Bosda Pesantren Harus Terealisasi dengan Baik di Tahun 2025, Ini Harapan Bang Dhin

Rabu, 24 April 2024 - 22:21 WITA

AWASI Kadaluarsa Obat, Puskesmas di Balangan Keluarkan Inovasi

Rabu, 24 April 2024 - 22:04 WITA

HADIRI Halal Bihal, Zaitun Syahrita dapat Hadiah Umrah dari Acil Odah

Rabu, 24 April 2024 - 18:15 WITA

PERCEPATAN Pembenahan Kawasan Kumuh di Kalsel, Komisi III DPRD Kalsel Bertandang ke DKI

Rabu, 24 April 2024 - 01:44 WITA

REMBUK Stunting, Ungkap Langkah Konkret Banjarmasin Atasinya

Selasa, 23 April 2024 - 22:17 WITA

DINILAI “Jomplang” Anggaran Bantuan, Komisi IV Kalsel Gali Informasi BOSNAS dan BOSDA ke Jatim.

Selasa, 23 April 2024 - 21:39 WITA

SAMBUT Peserta PKDN Sespimti Polri, Paman Birin Terus Dorong Jadi Kader Terbaik

Senin, 22 April 2024 - 21:48 WITA

MENGUKIR SEJARAH, Acil Odah Bersama Raiders Perempuan Banua di Anniversary ke-1 Galuh Autosport Borneo

Berita Terbaru

Jajaran Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pembunuhan dengan mata luka sebanyak 38 tusukan (SuarIndonesia/YI)

Headline

SAKIT HATI, Kakak Ipar Diikam 38 Kali Hingga Tewas

Kamis, 25 Apr 2024 - 23:09 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca