SuarIndonesia – Penggunaan akun media sosial (medsos) dalam tahapan kampanye bagi kedua pasangan calon (paslon) di Pemilihan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel) tahun 2020 kini semakin diperketat pengawasannya.
Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel telh membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang khusus untuk memantau aktivitas seluruh akun yang secara resmi telah didaftarkan paslon kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel.
Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel, Erna Kasypiah mengatakan, pembentukan tim khusus tersebut merupakan respon dari keadaan saat ini yang lebih mengutamakan sistem kampanye berbasis daring atau online dibandingkan melakukan kampanye tatap muka yang terbatas.
“Barusan kami rapat mengenai pengawasan medsos ini, jadi nanti akan ada staf yang akan mengawasi akun-akun medsos resmi yang sudah didaftarkan sebelumnya ke KPU,” ucapnya sat ditemui Kalimantan Post di ruang kerjanya, Rabu (30/09) siang.
Menurutnya, selama konten yang diunggah akun medsos tersebut tidak memuat hal-hal yang dilarang semisal unggahan berbau SARA dan kampanye hitam, tentu tidak ada masalah.
Di samping itu, wanita dengan sapaan Erna ini menambahkan, jika masyarakat ada yang melihat akun tidak resmi atau akun pribadi yang mengunggah materi kampanye salah satu paslon, silakan saja melapor ke Bawaslu.
“Silakan masyarakat melapor ke kami apabila menemukan akun medsos tidak resmi yang mengunggah materi kampanye khususnya kampanye hitam,” ujarnya.
Sehingga, pihaknya nanti akan menelusuri siapa pemilik akun tersebut.
Tida hanya itu, ia melanjutkan, jika akun yang melanggar itu terbukti tidak masuk ke dalam relawan maupun tim sukses paslon, maka pihaknya akan menyarankan untuk dimasukkan ke dalam daftar akun yang telah resmi terdaftar di KPU.
“Akun yang bersangkutan akan kami telusuri, apakah bagian dari relawan tim sukses atau seperti apa. Jika belum didaftarkan ke KPU, maka kami sarankan untuk dimasukkan menjadi akun resmi saja,” imbuhnya.
Untuk mendukung hal tersebut, Erna mengaku bahwa saat ini Bawaslu telah bekerjasama dengan pihak Cyber Crime Polda Kalsel yang mempunyai alat lengkap untuk melakukan penelusuran tersebut.
“Dengan perlengkapan yang memadai, Insya Allah jika ada laporan mengenai konten negatif ataupun kampanye hitam yang diposting oleh oknum diluar akun yang telah resmi terdaftar itu akan lebih mudah ditangani,” tukasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020, setiap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan berlaga dalm perebutan tahta tertingi di Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2020 ini diperbolehkan untuk memiliki 30 akun media sosial dari berbagai platform sebagai media untuk kampanye secara digital.
Dengan catatan seluruh akun tersebut wajib didaftarkan kepada pihak KPU.
Adapun pasangan Paman Birin – Muhidin telah mendaftarkan 18 akun medsos yang digunakan untuk kampanye secara secara online, sedangkan pasangan Denny-Difri telah mendaftarkan 8 akun medsos kepada pihak KPU Provinsi Kalimantan Selatan.
Dengan demikian, masing-masing pasangan calon berlomba-lomba untuk mengembangkan akun medsosnya untuk berkampanye di dunia maya agar mampu menarik simpati masyarakat luas dan berujung pada memilih kandidat yang bersangkutan dalam bilik pencoblosan yang berlangsung pada 9 Desember.(SU)