BELUM KELAR Perda Minol, PAD Disbudpar Nihil Lagi

- Penulis

Rabu, 2 September 2020 - 21:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol (minol) yang dikelola Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) di 2020 kembali nihil.

Data dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) menyebutkan, PAD Disbudpar hingga Juli masih nol. Dari target realisasi sebesar Rp600 juta.

Tak terealisasinya PAD ini bukan yang pertama kali terjadi. Pasalnya bercermin sejak 2017 silam, PAD dari sektor retribusi izin tempat penjualan minol ini memang tak pernah tercapai.

Alasannya klasik, retribusi itu tak bisa ditarik Disbudpar lantaran terganjal regulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minol.

“Memang tak bisa dieksekusi. Karena memang bermasalah di Perda,” ujar Kepala Disbudpar Banjarmasin, Ikhsan Alhak, Rabu (2/9/2020) di Banjarmasin.

Baca Juga :   DITOLAK HAKIM Eksepsi Tiga Terdakwa Perkara Pencucian Uang

Persoalan terkait pengaturan jarak tempat usaha yang menjual minol dengan fasilitas umum, seperti sekolah dan tempat ibadah menjadi salah satu penyebabnya.

Di 2019 lalu, Pemko dan DPRD bersepakat untuk merevisi Perda tersebut. Untuk menyesuaikan dengan Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minol yang masih berkaitan.

“Masih disinkronisasi perdanya dulu. Dasar pemungutannya diharmonisasi oleh dewan. Yang disinkronkan ketentuan jarak. Lalu tempat berjualan. Itu yang disinkronkan dengan dewan,” jelas Ikhsan.

Persoalan ini kian bertambah runyam, dan semakin tak jelas manakala Walikota Banjarmasin Ibnu Sina meminta agar proses revisi dipending terlebih dahulu.

“Sementarakan diminta pak wali dulu dipending kemarin itu. Tapi belum ada kelanjutannya setelah dipending itu. Belum tahu sampai kapan tenggat waktunya,” pungkasnya.(SU)

Berita Terkait

BANJARMASIN Terima Penghargaan Pembangunan Kota Terbaik di Kalsel Tahun 2024
PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah
MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot
RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN
BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta
OIKN: Sejumlah Institusi Pendidikan akan Groundbreaking di IKN
PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!
TAK BERKUTIK, Obi Digiring Polisi

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 00:13 WITA

JOKOWI ke Prabowo-Gibran: ‘Persiapkan Realisasi Janji Kampanye’

Kamis, 25 April 2024 - 00:03 WITA

OIKN: Sejumlah Institusi Pendidikan akan Groundbreaking di IKN

Rabu, 24 April 2024 - 23:57 WITA

2.086 HA Lahan IKN Masih Bermasalah! AHY Lapor ke Jokowi

Rabu, 24 April 2024 - 23:45 WITA

PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!

Rabu, 24 April 2024 - 22:27 WITA

TAK BERKUTIK, Obi Digiring Polisi

Rabu, 24 April 2024 - 22:11 WITA

AKTIVITAS Tambang Ilegal Sebabkan Jalan di Balangan Rusak

Rabu, 24 April 2024 - 21:57 WITA

SEORANG REMAJA Keturunan Habib Dikeroyok Berakhir Kematian

Rabu, 24 April 2024 - 21:40 WITA

RAIH PENGHARGAAN Kabid Humas dan Kasubbid Mulmed Polda Kalsel

Berita Terbaru

Headline

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:47 WITA

Kalsel

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:36 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca