SuarIndonesia – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol (minol) yang dikelola Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) di 2020 kembali nihil.
Data dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) menyebutkan, PAD Disbudpar hingga Juli masih nol. Dari target realisasi sebesar Rp600 juta.
Tak terealisasinya PAD ini bukan yang pertama kali terjadi. Pasalnya bercermin sejak 2017 silam, PAD dari sektor retribusi izin tempat penjualan minol ini memang tak pernah tercapai.
Alasannya klasik, retribusi itu tak bisa ditarik Disbudpar lantaran terganjal regulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minol.
“Memang tak bisa dieksekusi. Karena memang bermasalah di Perda,” ujar Kepala Disbudpar Banjarmasin, Ikhsan Alhak, Rabu (2/9/2020) di Banjarmasin.
Persoalan terkait pengaturan jarak tempat usaha yang menjual minol dengan fasilitas umum, seperti sekolah dan tempat ibadah menjadi salah satu penyebabnya.
Di 2019 lalu, Pemko dan DPRD bersepakat untuk merevisi Perda tersebut. Untuk menyesuaikan dengan Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minol yang masih berkaitan.
“Masih disinkronisasi perdanya dulu. Dasar pemungutannya diharmonisasi oleh dewan. Yang disinkronkan ketentuan jarak. Lalu tempat berjualan. Itu yang disinkronkan dengan dewan,” jelas Ikhsan.
Persoalan ini kian bertambah runyam, dan semakin tak jelas manakala Walikota Banjarmasin Ibnu Sina meminta agar proses revisi dipending terlebih dahulu.
“Sementarakan diminta pak wali dulu dipending kemarin itu. Tapi belum ada kelanjutannya setelah dipending itu. Belum tahu sampai kapan tenggat waktunya,” pungkasnya.(SU)