SuarIndonesia – Pada awal membela keluarga hingga melakukan penganiayaan dan Muzzizatulah alias Muja (23), ditangkap anggota Polsekta Banjarmasin Utara, Rabu (14/12/2022) malam.
Tersangka dirangkap d irumahnya Jalan Pangeran RT 01 Banjarmasin Utara, bersama barang buktinya yaitu satu buah senjata tajam jenis mandau.
Dimana tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial NH (27), warga Jalan Pangeran Dalam RT 04 Banjarmasin Utara.
Korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ansari Saleh Banjarmasin.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Ipda Sudirno, saat dikonfirmasi Kamis (15/12/2022), membenarkan telah mengamankan tersangka.
Dari kronologis, pada malam itu di Jalan Pangeran Dalam Banjarmasin Utara, korban berselisih paham dengan seseorang, dimana tersangka mengambil hati atau ikut emosi membela keluarganya.
Hingga melukai korban dengan senjata tajam di kepala. Adanya laporan itulah anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka. (DO)
421 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini