SuarIndonesia – Belum lama tadi, jajaran komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bertandang ke gedung sekretariat Bawaslu RI di Jakarta, tepatnya pada 15 Juli 2022 lalu.
Di sana mereka melakukan audiensi tentang kendala yang saat ini dialami menjelang pelaksanaan tahapan pemilu 2024.
Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Provinsi Kalsel, Iwan Setiawan mengatakan, hal pertama yang dibicarakan dalam audiensi tersebut adalah lokasi kedudukan kantor sekretariat.
Menurutnya, status Ibukota Provinsi Kalsel yang sekarang sudah pindah ke Banjarbaru seharusnya juga diiringi dengan berpindahnya gedung sekretariat Bawaslu Provinsi.
“Karena secara aturan memang apa yang berkaitan dengan level provinsi kedudukannya harus mengikuti di mana ibukota berada,” ucapnya saat dihubungi Selasa (26/07/2022).
Ia mengaku lokasi kantor sekretariat Bawaslu yang ada sekarang karena sebelum pindahnya kedudukan ibukota provinsi. Sehingga sampai saat ini aktivitas bawaslu masih terpusat di Banjarmasin.
“Hal ini sudah kita konsultasikan kepada Bawaslu RI, dan mereka meminta agar sekretariat bawaslu kalsel segera pindah ke daerah yang menjadi ibukota,” katanya.
“Bawaslu RI pun menyarankan kami paling tidak menyewa rumah atau bangunan di sana, dan biaya sewanya dianggarkan oleh pemprov kalsel melalui anggaran hibah Pilkada 2024,” tambah Iwan.
Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya masih belum menemukan bangunan yang pas untuk dijadikan sebagai kantor Sekretariat Bawaslu Kalsel.
“Memang lokasi sekretariat ini tidak ada kaitannya dengan kinerja kami sebagai penyelenggara pemilu. Namun secara hukum seharusnya bawaslu provinsi juga harusnya berkantor di ibukota provinsi,” jelasnya
“Termasuk kantor-kantor parpol level provinsi, kan juga seperti itu kedudukannya di ibukota,” sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga mengadukan kendala lain berupa status bangunan sekretariat Bawaslu yang belum permanen, alias belum menjadi hak milik bawaslu.
“Karena sekretariat bawaslu sekarang ini statusnya masih pinjam pakai dari pemprov, belum dihibahkan menjadi inventaris kami (Bawaslu). Bahkan seluruh sekretariat Bawaslu di daerah juga tidak memiliki kantor sekretariat yang permanen,” katanya.
Kendati demikian, ia mengaku bahwa saat ini pihaknya masih mengupayakan agar sekretariat yang saat ini dipakai untuk menjalani aktivitas sebagai pengawas pemilu menjadi permanen menjadi inventaris Bawalu.
Baca Juga :
BAWASLU KALSEL Mengirim Surat ke Bawaslu RI Menanyakan Tiga Alternatif
“Kami berharap ada hibah dari Pemprov, pemko atau lembaga yang vertikal misalnya. Makanya kami terus mencari kerjasama seperti itu yang insya Allah mereka menghibahkan tanah dan bangunan,” pungkasnya.
Tidak sampai di situ, kendala terakhir yang dihadapi Bawaslu Kalsel itu juga mengenai keterbatasan pegawai organik di badan Bawaslu yang langsung vertikal ke Bawaslu RI.
“Sementara penugasan dari pegawai-pegawai Provinsi maupun kabupaten kota terkalang aturan Permendagri, bahwa tidak boleh ada penugasan di bawaslu. Sedangkan rekrutmen kami ini lambat prosesnya, paling empat sampai lima orang dalam setahunnya yang ditempatkan di provinsi,” tuntasnya.
Sementara itu, Karo FPP Bawaslu RI Asmin S Lubis menanggapi bahwa permasalahan yang diutarakan oleh Bawaslu Kalsel menjadi kendala di provinsi provinsi lain.
“Karena itu akan sangat membantu jika bisa didukung oleh pemerintah provinsi,” ujarnya singkat. (SU)