Barang Ilegal Bernilai Rp 4 M Lebih Dibakar dan Paketan “Sex Toys” Jadi Perhatian

- Penulis

Kamis, 2 Mei 2019 - 18:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Rokok ilegal, minuman mengandung Etil Alkohol, paket  kiriman pos berupa Sex Toys, Komik Porno, Suplemen), Eks- barang tidak dikuasai dan sks-penyilidikan, dimusnahkan di kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan bagian Selatan, Jalan Barito Hilir Banjarmasin Barat, Kamis (2/5).

Itu,  sebanyak 4.333.982 batang rokok berbagai merk, 216 botol minuman mengandung Etil Alkohol, 34 paket kiriman pos (berupa Sex Toys, Komik Porno, Suplemen),189 paket Eks- barang tidak dikuasai dan 364.000 batang Eks-penyilidikan,

Semua barang  dimusnahkan dengan cara dibakar yang dipimpin Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Firman.

Dari barang itu, yang jadi perhatian adalah paketan Sex Toys, Komik Porno, dan Suplemen.

Turut hadir bersama  Kapolsek KPL Banjarmasin, AKP Reza Ma’aruf diwakili Kanit Intel, Ipda Sukaryo serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Tengah, Sigit Bayuaddhi, Nurrimo D.

Wakil dari Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmaisn diwalki yakni, Arif Ronaldi SH, Novi Riyanti SH, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan, Eko Bagus Wahyu, kepala Pengawan Obat dan Makanan, Drs Adi Hidayat, serta Kepala Balai Karantina Kelas I Banjarmasin, Priyoto.

Pada bagian lain , Firman mengatakan, penyitaan barang ini adalah hasil penindakan periode Januari sampai Juli 2018 oleh seksi Penindakan dan Penyidikan, dan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan bahwa Barang Kena Cukai Ilegal tersebut tidak ditemukan pemiliknya

Peredaran barang kena Cukai tersebut telah melanggar pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995b Jo, Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 tentang cukai.

Baca Juga :   TAHURA "BERSOLEK" Hadapi Musim Libur Sekolah

“Bahwa  barang kena cukai hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual. Sewaktu dikemas dan dilekati pita cukai yang diwajibkan, ” ujarnya.

Sedangkan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan pasal 54 Undang Undang Nomor 11 tahun 1995 Jo UU Nomr 39 Tahun 2007 tentang Cukai yakni pindana penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda pidana paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Barang kena cukai Ilegal ini didistibusikan oleh pemiliknya melalui ekspedisi via kapal klaut dengan menyamarkan nama dan alamat penerima barang (nama dan alamat fiktif).

serta juga jenis barang, sehingga pada saat dilakukan penindakan sulit dilacak penerima barang yang sesungguhnya.

Namun ada juga para pelaku bisnis ilegal yang berupaya menyeludupkan melalui paket kiriman udara.

Disamping itu, Bea Cukai di kantor Pos lalu Bea Propinsi Kalimantan Selatan, di Banjarbaru.

Juga melakukan penindakan terhadap beberapa paket kiriman pos luar negeri tidak dilengkapi rekomendansi dan surat persetujuann impor dari instansi terkait.

Beberapa kiriman pos luar negeri ditemukan barang yang dilarang impornya, terhadap paket kiriman pos yang terkena ketentuan larangan serta ketentuan pembatasan dilakukan penindakan. (DO)

 

Berita Terkait

GEGARA Bilik WC, Kades dan Kaur Keuanga “Diseret ke Meja Hijau”
MANTAN KADES Sawaja, Muliadi Dituntut 15 Bulan Penjara
GLAM CAMP JHONLIN, Kontribusi Perusahaan H Isam Promosikan Wisata Kotabaru
GUWAHATI Masters 2023: Kalahkan Alvi, Yohanes Juara
BAWASLU : Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Pemilu
ENAK-ENAK Tidur Warga Dikagetkan Amukan “Hantu Merah”
DAKWAAN Terhadap Koh Silas, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Rampung Selasa Depan Disidangkan
“PEREMPUAN PEDULI” Ini Momentum Peringatan Hari Ibu 2023, Tangis Haru

Berita Terkait

Senin, 11 Desember 2023 - 00:02 WITA

USAI di Veto AS, Sekjen PBB Upayakan Gencatan Senjata di Gaza

Minggu, 10 Desember 2023 - 23:56 WITA

ISRAEL Targetkan Kota Khan Younis, Warga Diminta Pindah

Sabtu, 9 Desember 2023 - 01:01 WITA

VOTING DK PBB atas Gaza Tunggu Hasil Pertemuan Blinken-Menteri Arab

Sabtu, 9 Desember 2023 - 00:48 WITA

17.487 Orang Tewas Akibat Agresi Israel ke Palestina

Jumat, 8 Desember 2023 - 01:07 WITA

NETANYAHU: Kami akan Ubah Beirut Jadi Gaza

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:56 WITA

TEMBAKAN Anti-Tank Lebanon Tewaskan 1 Warga Sipil Israel

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:40 WITA

INDONESIA Bebaskan Visa untuk 20 Negara

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:34 WITA

DUA Bulan Agresi Israel ke Palestina, Korban Tewas Tembus 17 Ribu

Berita Terbaru

Terdakwa Muliadi mantan Kepala Desa Sawaja Kecamatan Candi Laras Utara Kabypaten Tapin, dituntut 15 bulan penjara. (SuarIndonesia/ HD)

Hukum

MANTAN KADES Sawaja, Muliadi Dituntut 15 Bulan Penjara

Senin, 11 Des 2023 - 17:52 WITA

Sekjen PBB Antonio Guterres menegaskan tak akan mewujudkan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza usai AS veto resolusi DK PBB. (AFP/Yuki Iwamura)

Internasional

USAI di Veto AS, Sekjen PBB Upayakan Gencatan Senjata di Gaza

Senin, 11 Des 2023 - 00:02 WITA

Penduduk kompleks perumahan Kota Hamad yang didanai Qatar di Khan Yunis di Jalur Gaza selatan, membawa beberapa barang milik mereka saat meninggalkan rumah setelah menerima pemberitahuan dari tentara Israel tentang serangan yang akan segera terjadi. (AFP/Mahmud Hams)

Internasional

ISRAEL Targetkan Kota Khan Younis, Warga Diminta Pindah

Minggu, 10 Des 2023 - 23:56 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca