Barang Ilegal Bernilai Rp 4 M Lebih Dibakar dan Paketan “Sex Toys” Jadi Perhatian

- Penulis

Kamis, 2 Mei 2019 - 18:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Rokok ilegal, minuman mengandung Etil Alkohol, paket  kiriman pos berupa Sex Toys, Komik Porno, Suplemen), Eks- barang tidak dikuasai dan sks-penyilidikan, dimusnahkan di kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan bagian Selatan, Jalan Barito Hilir Banjarmasin Barat, Kamis (2/5).

Itu,  sebanyak 4.333.982 batang rokok berbagai merk, 216 botol minuman mengandung Etil Alkohol, 34 paket kiriman pos (berupa Sex Toys, Komik Porno, Suplemen),189 paket Eks- barang tidak dikuasai dan 364.000 batang Eks-penyilidikan,

Semua barang  dimusnahkan dengan cara dibakar yang dipimpin Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Firman.

Dari barang itu, yang jadi perhatian adalah paketan Sex Toys, Komik Porno, dan Suplemen.

Turut hadir bersama  Kapolsek KPL Banjarmasin, AKP Reza Ma’aruf diwakili Kanit Intel, Ipda Sukaryo serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Tengah, Sigit Bayuaddhi, Nurrimo D.

Wakil dari Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmaisn diwalki yakni, Arif Ronaldi SH, Novi Riyanti SH, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan, Eko Bagus Wahyu, kepala Pengawan Obat dan Makanan, Drs Adi Hidayat, serta Kepala Balai Karantina Kelas I Banjarmasin, Priyoto.

Pada bagian lain , Firman mengatakan, penyitaan barang ini adalah hasil penindakan periode Januari sampai Juli 2018 oleh seksi Penindakan dan Penyidikan, dan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan bahwa Barang Kena Cukai Ilegal tersebut tidak ditemukan pemiliknya

Peredaran barang kena Cukai tersebut telah melanggar pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995b Jo, Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 tentang cukai.

Baca Juga :   TAHURA "BERSOLEK" Hadapi Musim Libur Sekolah

“Bahwa  barang kena cukai hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual. Sewaktu dikemas dan dilekati pita cukai yang diwajibkan, ” ujarnya.

Sedangkan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan pasal 54 Undang Undang Nomor 11 tahun 1995 Jo UU Nomr 39 Tahun 2007 tentang Cukai yakni pindana penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda pidana paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Barang kena cukai Ilegal ini didistibusikan oleh pemiliknya melalui ekspedisi via kapal klaut dengan menyamarkan nama dan alamat penerima barang (nama dan alamat fiktif).

serta juga jenis barang, sehingga pada saat dilakukan penindakan sulit dilacak penerima barang yang sesungguhnya.

Namun ada juga para pelaku bisnis ilegal yang berupaya menyeludupkan melalui paket kiriman udara.

Disamping itu, Bea Cukai di kantor Pos lalu Bea Propinsi Kalimantan Selatan, di Banjarbaru.

Juga melakukan penindakan terhadap beberapa paket kiriman pos luar negeri tidak dilengkapi rekomendansi dan surat persetujuann impor dari instansi terkait.

Beberapa kiriman pos luar negeri ditemukan barang yang dilarang impornya, terhadap paket kiriman pos yang terkena ketentuan larangan serta ketentuan pembatasan dilakukan penindakan. (DO)

 

Berita Terkait

MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin
MILIKI Tiga Paket Sabu, Aluh Digiring ke Penjara
KALSEL Tetapkan Kualitas Akreditasi SNP
KELUARGA KORBAN Pengeroyokan Kecewa Hasil Rekonstruksi di Palsek Kertak Hanyar
VONIS Ayah Gembong Narkotika Dikurangi 4 Bulan, Sebagian Harta Dikembalikan
BANJARMASIN Terima Penghargaan Pembangunan Kota Terbaik di Kalsel Tahun 2024
PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah
MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 19:21 WITA

MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin

Kamis, 25 April 2024 - 19:09 WITA

MILIKI Tiga Paket Sabu, Aluh Digiring ke Penjara

Kamis, 25 April 2024 - 18:58 WITA

KALSEL Tetapkan Kualitas Akreditasi SNP

Kamis, 25 April 2024 - 18:32 WITA

KELUARGA KORBAN Pengeroyokan Kecewa Hasil Rekonstruksi di Palsek Kertak Hanyar

Kamis, 25 April 2024 - 18:22 WITA

VONIS Ayah Gembong Narkotika Dikurangi 4 Bulan, Sebagian Harta Dikembalikan

Kamis, 25 April 2024 - 00:47 WITA

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 April 2024 - 00:40 WITA

MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Kamis, 25 April 2024 - 00:36 WITA

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Berita Terbaru

Hukum

MILIKI Tiga Paket Sabu, Aluh Digiring ke Penjara

Kamis, 25 Apr 2024 - 19:09 WITA

HST

KALSEL Tetapkan Kualitas Akreditasi SNP

Kamis, 25 Apr 2024 - 18:58 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca