Banwaslu Cari Bukti Viralnya Surat Suara Tercoblos di Malaysia

- Penulis

Jumat, 12 April 2019 - 01:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Komisioner Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Rahmat Bagja akhitnya kembali ke Jakarta terkait beredarnya video viral surat suara untuk Pilpres 2019 yang telah tercoblos pada gambar Capres nomor urut 01 Jokowi – Maruf Amin di Bandar Baru Bangi, Malaysia dan meminta izin pulang ke Jakarta.

“Semoga beberapa permasalahan tidak tertular di Bawaslu Kalsel. Cukup di Malaysia, dan saya berharap pelaksanaan Pemilu di Indonesia berjalan aman dan lancar,” ucap Komisioner Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Rahmat Bagja, di hadapan Bawaslu Kabupaten/kota, di Hotel Naza Banjarmasin, Kamis (11/04/2019) malam.

Bawaslu RI mengakui mendapat informasi melalui Panwas Kuala Lumpur. Menurutnya. Begitu cepat perubahan, sehingga dirinya diminta untuk pulang.

“Saya mohon maaf. Semoga tidak masalah. Begitulah nasib kita sebagai panwas. Ketika ada permasalahan harus segera mengatasinya. Apalagi saat ini mendekati pemungutan suara,” ujarnya.

Rahmat Bagja menyebut saat ini Bawaslu RI sedang mencari pendalaman bukti yang terjadi di Malaysia dengan temuan bahwa metode surat suara yang diindikasikan tercoblos tersebut melalui metode pos.

“Kita akan cek apakah betul itu surat suara yang dikeluarkan dan dicetak KPU,” katanya.

Rahmat menyatakan tim dari Bawaslu RI akan berangkat besok untuk turun ke lokasi dalam membantu tim Panwas Luar Negeri Malaysia menyelesaikan kasus ini dan menemukan alat tindak perkara yang ada.

“Kalau di luar negeri memang kita menggunakan metode pos. Sedangkan daerah di Indonesia jelas tidak ada,” katanya.

Oleh karenanya di daerah Indonesia diharapkan surat suara logistik sesuai DPT dan DPK sudah terdistribusi ke seluruh TPS pada H-1.

Menurutnya, memang metode yang digunakan di luar negeri menggunakan metode pos. metode ini dinilainya sangat tergantung dari kantor pos yang bersangkutan. Selain itu, Bawaslu tidak punya akses bagaimana proses pengiriman di kantor pos tersebut sehingga agak sulit untuk mengawasi.

“Memang metode ini agak sulit pengawasannya tapi dengan laporan masyarakat ini kan ada informasi dari masyarakat dan kemudian Bawaslu menemukan perkara tersebut,” ucapnya.

Atas kejadian ini, Bawaslu RI akan merespon malam ini atau besok pagi yang akan dikeluarkan untuk perkara ini.
{{Banwaslu Kalsel}}
Selama pelaksanaan pemilu 2019, Bawaslu Kalsel telah menyelesaikan proses sengketa sebanyak 10 permohonan.

Baca Juga :   UNGKAPAN di Perkara Gratifikasi Bendungan Tapin, Ada Ranah Perdata Hingga Merasa Aneh

Komisioner Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalsel, Aris Mardiono menjelaskan, selama ini yang ditangani pihaknya terkait sengketa peserta antara penyelenggara Pemilu. Di antaranya, calon DPD dan caleg yang pengajuannya melalui Parpol.

Dari 10 permohonan ini diakuinya terkait dengan pencalonan. Dimana dalam proses verifikasi yang persyaratannya dilakukan pencoretan oleh KPU sebagai bakal calon, DCS ataupun DCT.

“Akan tetapi, hasil proses sengketa yang ditangani Bawaslu Kalsel ini ada yang selesai dimediasi dan melalui putusan majelis hakim Bawaslu dan ada juga yang ditolak,” ujar Aris Mardiono, Rabu (10/04/2019) malam.

Dari data yang dihimpun ditemukan sebanyak lima permohonan yang dimediasi. Di antaranya, dari calon anggota DPRD Provinsi Kalsel, DPD Partai Berkarya Kabupaten Banjar, Partai Nasdem Kabupaten Kotabaru, DPD PSI Kota Banjarbaru dan DPD Partai Garuda Kabupaten HST.

Selain itu, ada tiga permohonan yang dikabulkan sebagian, yakni Partai Nasdem Kabupaten Banjar, Partai Golkar Kabupaten Kotabaru dan Partai Perindo Kabupaten Kotabaru.

Sementara, permohonan dari DPW PKB Kalsel ditolak dan Partai Nasdem Kabupaten Barito Kuala dinyatakan gugur oleh Bawaslu Kalsel. Tentunya, bagi Aris Mardiono menyebut Bawaslu Kalsel sudah menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Maka dari itu, dalam kesempatan Rapat Kerja Teknis Sistem Informasi Proses Sengketa Pemilu ini awak media dan parpol sebagai stakeholder lebih meningkatkan pemahaman dan kualitas dari penyelesaian sengketa proses jika ada permohonan yang masuk ke Bawaslu Kalsel.

Mengingat waktu pemungutan suara yang menyisakan lima hari ini dinilainya masih ada potensi sengketa, baik dalam tahapan kampanye tersisa maupun di tahapan selanjutnya ketika ada pihak yang merasa dirugikan terhadap pelaksanaan pemilu.

“Jadi masih bisa dilaporkan, jika ada temuan. Dengan catatan memenuhi syarat formil dan materil dalam permohonan sengketa pemilu,” ujarnya.

Sebab, menurutnya hal ini mengacu dalam ketentuan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019 yang mengalami empat kali perubahan.(SU)

Berita Terkait

KAMPANYE Hari Pertama, KPU Kota Banjarmasin Sosialisasi Aturan
TKD Prabowo – Gibran Kalsel Targetkan 51 Persen Kemenangan Pilpres
KPK Batal Beri Bantuan Hukum ke Firli
TAHAPAN Kampanye Hari Ini, Kapolda Kalsel : “Masyarakat Cegah SARA”
PANGERAN Khairul Saleh : Periksa Oknum Polisi Penangkap Seorang Warga Desa Mentaas
DITANDAI Batapung Tawar, Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi Digelar
BIAYA Haji Rp93,4 juta, Calon Haji Bayar Rp56 juta
GEGER Temuan Bayi Terbungkus Selimut Tergeletak di Warung Sate

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 01:17 WITA

PENGELOLAAN E-PARKIR Kian Dorong Peningkatan PAD di Banjarmasin

Selasa, 28 November 2023 - 20:39 WITA

Bank Kalsel Promo KUR Bunga Mulai 0,14 Persen Per Bulan

Sabtu, 25 November 2023 - 01:39 WITA

PULUHAN IKM Banjarmasin Diberi Pemahaman Hak Merek

Jumat, 24 November 2023 - 21:40 WITA

MEMBASUH LUKA Palestina, Bank Kalsel Serahkan Donasi Ke BAZNAS Kalsel

Kamis, 23 November 2023 - 19:55 WITA

BI SIAPKAN Uang Tunai Kebutuhan Natal-Tahun Baru dan Pemilu 2024

Kamis, 23 November 2023 - 01:50 WITA

20 PELAKU IKM Banjarmasin Kantongi Sertifikasi Produk Halal

Rabu, 22 November 2023 - 18:24 WITA

TERKESAN TERTUTUP Bantuan Paket Bagi Wirausaha Muda Pemula, Dewan Kalsel Minta Dispora Kalsel Sosialisasikan

Rabu, 22 November 2023 - 01:32 WITA

PASAR TERAPUNG Traveling Mart, Konsep Baru Sektor Pariwisata di Kalsel

Berita Terbaru

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo

Kalsel

HASIL VERIFIKASI, 153 Pasangan Siap Nikah Massal Presisi

Rabu, 29 Nov 2023 - 18:45 WITA

asat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Taufiq Qurahman

Kalsel

DIPANTAU Arus Bundaran Kayu Tangi dengan Kamera Tilang

Rabu, 29 Nov 2023 - 18:23 WITA

Dua Terdakwa Permbobol Bank Dituntut Lima dan Enam Tahun, Rabu (29/11/2023). (SuarIndonesia/HD),

Hukum

DUA TERDAKWA Permbobol Bank Dituntut Lima dan Enam Tahun

Rabu, 29 Nov 2023 - 18:10 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca