Suarindonesia – Komisioner Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Rahmat Bagja akhitnya kembali ke Jakarta terkait beredarnya video viral surat suara untuk Pilpres 2019 yang telah tercoblos pada gambar Capres nomor urut 01 Jokowi – Maruf Amin di Bandar Baru Bangi, Malaysia dan meminta izin pulang ke Jakarta.
“Semoga beberapa permasalahan tidak tertular di Bawaslu Kalsel. Cukup di Malaysia, dan saya berharap pelaksanaan Pemilu di Indonesia berjalan aman dan lancar,” ucap Komisioner Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Rahmat Bagja, di hadapan Bawaslu Kabupaten/kota, di Hotel Naza Banjarmasin, Kamis (11/04/2019) malam.
Bawaslu RI mengakui mendapat informasi melalui Panwas Kuala Lumpur. Menurutnya. Begitu cepat perubahan, sehingga dirinya diminta untuk pulang.
“Saya mohon maaf. Semoga tidak masalah. Begitulah nasib kita sebagai panwas. Ketika ada permasalahan harus segera mengatasinya. Apalagi saat ini mendekati pemungutan suara,” ujarnya.
Rahmat Bagja menyebut saat ini Bawaslu RI sedang mencari pendalaman bukti yang terjadi di Malaysia dengan temuan bahwa metode surat suara yang diindikasikan tercoblos tersebut melalui metode pos.
“Kita akan cek apakah betul itu surat suara yang dikeluarkan dan dicetak KPU,” katanya.
Rahmat menyatakan tim dari Bawaslu RI akan berangkat besok untuk turun ke lokasi dalam membantu tim Panwas Luar Negeri Malaysia menyelesaikan kasus ini dan menemukan alat tindak perkara yang ada.
“Kalau di luar negeri memang kita menggunakan metode pos. Sedangkan daerah di Indonesia jelas tidak ada,” katanya.
Oleh karenanya di daerah Indonesia diharapkan surat suara logistik sesuai DPT dan DPK sudah terdistribusi ke seluruh TPS pada H-1.
Menurutnya, memang metode yang digunakan di luar negeri menggunakan metode pos. metode ini dinilainya sangat tergantung dari kantor pos yang bersangkutan. Selain itu, Bawaslu tidak punya akses bagaimana proses pengiriman di kantor pos tersebut sehingga agak sulit untuk mengawasi.
“Memang metode ini agak sulit pengawasannya tapi dengan laporan masyarakat ini kan ada informasi dari masyarakat dan kemudian Bawaslu menemukan perkara tersebut,” ucapnya.
Atas kejadian ini, Bawaslu RI akan merespon malam ini atau besok pagi yang akan dikeluarkan untuk perkara ini.
{{Banwaslu Kalsel}}
Selama pelaksanaan pemilu 2019, Bawaslu Kalsel telah menyelesaikan proses sengketa sebanyak 10 permohonan.
Komisioner Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalsel, Aris Mardiono menjelaskan, selama ini yang ditangani pihaknya terkait sengketa peserta antara penyelenggara Pemilu. Di antaranya, calon DPD dan caleg yang pengajuannya melalui Parpol.
Dari 10 permohonan ini diakuinya terkait dengan pencalonan. Dimana dalam proses verifikasi yang persyaratannya dilakukan pencoretan oleh KPU sebagai bakal calon, DCS ataupun DCT.
“Akan tetapi, hasil proses sengketa yang ditangani Bawaslu Kalsel ini ada yang selesai dimediasi dan melalui putusan majelis hakim Bawaslu dan ada juga yang ditolak,” ujar Aris Mardiono, Rabu (10/04/2019) malam.
Dari data yang dihimpun ditemukan sebanyak lima permohonan yang dimediasi. Di antaranya, dari calon anggota DPRD Provinsi Kalsel, DPD Partai Berkarya Kabupaten Banjar, Partai Nasdem Kabupaten Kotabaru, DPD PSI Kota Banjarbaru dan DPD Partai Garuda Kabupaten HST.
Selain itu, ada tiga permohonan yang dikabulkan sebagian, yakni Partai Nasdem Kabupaten Banjar, Partai Golkar Kabupaten Kotabaru dan Partai Perindo Kabupaten Kotabaru.
Sementara, permohonan dari DPW PKB Kalsel ditolak dan Partai Nasdem Kabupaten Barito Kuala dinyatakan gugur oleh Bawaslu Kalsel. Tentunya, bagi Aris Mardiono menyebut Bawaslu Kalsel sudah menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Maka dari itu, dalam kesempatan Rapat Kerja Teknis Sistem Informasi Proses Sengketa Pemilu ini awak media dan parpol sebagai stakeholder lebih meningkatkan pemahaman dan kualitas dari penyelesaian sengketa proses jika ada permohonan yang masuk ke Bawaslu Kalsel.
Mengingat waktu pemungutan suara yang menyisakan lima hari ini dinilainya masih ada potensi sengketa, baik dalam tahapan kampanye tersisa maupun di tahapan selanjutnya ketika ada pihak yang merasa dirugikan terhadap pelaksanaan pemilu.
“Jadi masih bisa dilaporkan, jika ada temuan. Dengan catatan memenuhi syarat formil dan materil dalam permohonan sengketa pemilu,” ujarnya.
Sebab, menurutnya hal ini mengacu dalam ketentuan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019 yang mengalami empat kali perubahan.(SU)