BANJARMASIN Tak Mau Bikin Aturan Abal-abal soal Sanksi Aturan Protokol Kesehatan

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2020 - 19:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Tingkat kedisiplinan warga kota dalam menerapkan protokol kesehatan CoVID-19 dinilai masih rendah.

Pemberian sanksi dipandang perlu agar disiplin ini bisa ditingkatkan.

Mengingat, kondisi Banjarmasin saat ini masih zona merah. Di mana peningkatan kasus positifnya terus meningkat. Namun, warga masih ada yang belum sadar bahaya penularan virus asal China ini.

Contoh masih ada saja warga yang tak menggunakan masker saat keluar rumah. Kemudian pembatasan jumlah orang saat berkumpul juga tak terkontrol, hingga melebihi dari lima orang.

“Karena dirasa bahwa tingkat kedisiplinan warga ini masih rendah. Jadi perlu ada sanksi. Yang tidak pakai masker Rp250 ribu dendanya,” ujar Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, Jumat (17/07/2020).

Denda materi Rp250 ribu sebagai sanksi tak pakai masker ini baru perumpamaan. Masih belum final. Sebab, hingga saat ini draft kebijakan ini masih dalam tahap penggodokan.

Lalu kapan aturan ini selesai dan mulai diterapkan? Ibnu memprediksikan aturan yang nantinya diterbitkan melalui perwali (peraturan walikota) ini selesai pekan depan.

“Ini sudah kita godok oleh bagian hukum untuk juga diterapkan di Banjarmasin. Semoga Minggu depan sudah selesai legal drafting-nya,” beber Ibnu.

Baca Juga :   SEORANG PEMUDA Warga Gang Kembang Diamankan Polisi

Kendati masih perumpamaan, sanksi materi tak menutup kemungkinan bakal diterapkan. Disamping juga ada beberapa opsi lain seperti sanksi moril, contohnya pemberian push up bagi warga yang bandel.

“Apakah nanti nilai denda itu Rp250 ribu atau dalam bentuk benda lain, sekira pilihan-pilihan itu ada di peraturan walikota bisa hukuman push up bisa hukuman fisik dan lain sebagainya,” jelasnya.

Lebih lanjut, pembuatan aturan untuk kebijakan ini memang perlu waktu. Tak bisa buru-buru. Pertimbangan matang dalam menentukan sanksi yang bakal diberikan sangat penting.

Sebab Ibnu tak mau aturan itu nantinya malah disebut abal-abal. Manakala di lapangan aturan ini malah rumit diterapkan lantaran ada kekurangan di dalamnya.

“Jangan sampai diperwalinya sudah mengatur demikian, tapi dalam pelaksanaan teknis lapangan susah. Itu harus dipertimbangkan juga teknisnya,” katanya.

Selain itu, saat pelaksanaan PSBB Pemko sebenarnya juga sudah membuat aturan pemberian sanksi melalui Perwali Nomor 33 Tahun lalu.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan
DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur
PULUHAN JEMAAT GEREJA Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak
KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL
SEORANG PRIA DUDA Asal Muara Enim Ditemukan Tergelatak Tak Bernyawa
DINAS ESDM KALSEL “Bereaksi”, Begini Pernyataan Disampaikan atas Kasus Dugaan Pungli Perizinan Tambang Galian C
PELAKSANAAN 50 Paket Proyek pada Dinas PUTR HSS TA 2024 Terindikasi Dugaan Kerugian Negara, Begini Sikap Kejati Kalsel
DISKOMINFOSAN Gelar FKP Standar Pelayanan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:49

DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43

KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:21

DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:38

PULUHAN JEMAAT GEREJA Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:11

SEORANG PRIA DUDA Asal Muara Enim Ditemukan Tergelatak Tak Bernyawa

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:32

DINAS ESDM KALSEL “Bereaksi”, Begini Pernyataan Disampaikan atas Kasus Dugaan Pungli Perizinan Tambang Galian C

Berita Terbaru

Ratusan CPNS dilantik menjadi PNS angkatan pertama OIKN. (Foto: Humas OIKN)

Kaltim

OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:30

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca