AYAH BEJAT !! “Garap” Dua Anak Kandung, Diciduk Polisi saat Peringatan Meninggalnya Sang Istri

- Penulis

Selasa, 9 Mei 2023 - 00:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia.com – Ayah bejat, kata ini pantas untuk pria berinisial I.

Dari keterangan, Senin (8/5/2023), ia nekat melakukan dugaan persetubuhan terhadap dua anak kandung.

Peristiwa  dilakukan oleh I, warga Banjarmasin Selatan ini berlangsung sejak tahun 2015.

Berdalih tidak ingin menikah dengan orang lain dan menganggap lebih baik nafsu kepada anak kandungnya.

Namun, nafsu setannya pun akhirnya terungkap hingga harus merasakan di balik jeruji besi Polresta Banjarmasin.

Tersangka diciduk di rumahnya yang sedang dalam acara peringatan meninggalnya sang istri.

Terungkapnya ini berawal Piket Polsek Banjarmasin Selatan mendapatkan Pengaduan melalui Call Center 110 bahwa adanya Perbuatan Tidak menyenangkan.

Kemudian setelah ditindak lanjuti oleh pihak Polsek ditemukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur.

Dan setelah mintai keterangan terhadap korban kemudian mengarah kepada sang ayah.

Dari peristiwa disebutkan, agar bisa melampiaskan “nafsu setan”, maka  sang ayah tidak saja “menggarap” di rumahnya.

Namun juga dua hotel di kawasan Jalan Pramuka Banjarmasin.

Baca Juga :   ANAK PENGUSAHA Es Kristal Nekat Bunuh Diri

Saat dikonfirmasikan, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian membenarkan pihak menangani kasus dugaan persetubuhan ini.

“Tersangka mengakui menyetubuhi 2 orang korban yang merupakan anak kandungnya,” jelas Kasat, Senin (8/5/2023).

Dikatakan Thomas, untuk korban berinisial D disetubuhi sejak tahun 2015.

Sedangkan korban H disetubuhi sejak tahun 2021.

“Tersangka dijemput ketika berada di rumahnya, ” ucapnya.

Diungkapkan Thomas lagi,  hasil pemeriksaan persetubuhan tersebut dilakukan tersangka kepada korban D dan H, karena tersangka tidak ingin menikah dengan orang lain dan menganggap lebih baik nafsu kepada anak kandungnya.

Tak hanya itu, agar bisa melancarkar syawatnya, ia membujuk akan membelikan handphone dan sepeda motor.

Apabila korban menolak maka tersangka marah sehingga membuat korban ketakutan serta melarang kedua anaknya keluar rumah.

“Jika terbukti bersalah tersangka akan di jerat dengan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” tambah kasat.(YI)

Berita Terkait

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah
MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot
RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN
BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta
PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!
TAK BERKUTIK, Obi Digiring Polisi
AWASI Kadaluarsa Obat, Puskesmas di Balangan Keluarkan Inovasi
MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 00:47 WITA

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 April 2024 - 00:40 WITA

MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Kamis, 25 April 2024 - 00:36 WITA

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 April 2024 - 00:13 WITA

JOKOWI ke Prabowo-Gibran: ‘Persiapkan Realisasi Janji Kampanye’

Kamis, 25 April 2024 - 00:07 WITA

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Rabu, 24 April 2024 - 23:57 WITA

2.086 HA Lahan IKN Masih Bermasalah! AHY Lapor ke Jokowi

Rabu, 24 April 2024 - 23:45 WITA

PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!

Rabu, 24 April 2024 - 22:16 WITA

MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025

Berita Terbaru

Headline

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:47 WITA

Kalsel

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:36 WITA

Seekor badak Jawa tewas ditembak oleh seorang pemburu Sunendi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten. Cula badak kemudian dijual Rp280 juta ke pembeli di Jakarta. Ilustrasi. [iStock/Tobias Nowlan]

Hukum

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:07 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca