SuarIndonesia – Belum diperbaikinya kondisi badan jalan yang amblas di sepanjang Jalan Simpang Pengambangan, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur rupanya disebabkan oleh keterbatasan anggaran pembangunan.
Pasalnya, perbaikan jalan yang diprakarsai oleh Dinas Pembangunan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin itu tidak bisa dilakukan di tahun 2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Penerangan Jalan Umum (PJU), Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Chandra menjelaskan, bahwa perbaikan jalan di kawasan yang berada di bantaran Sungai Martapura itu tak bisa dilakukan tahun ini.
Menurut Chandra, rencananya penanganan kawasan itu dilakukan dengan mengusung konsep pile slab dengan biaya yang dibutuhkan diperkirakan sebesar Rp48 miliar.
“Itu diusulkan di tahun 2021 oleh Dinas PUPR. Tapi karena keterbatasan anggaran Pemko, penambahan dana untuk kegiatan ini belum bisa disetujui. Jadi, belum bisa dilaksanakan di tahun ini,” bebernya kepada awak media melalui pesan singkat, Senin (22/02) malam.
Di sisi lain, ia juga tak menampik bahwa penanganan kawasan tersebut sudah dilimpahkan ke Dinas PUPR Kota Banjarmasin.
Ia menuturkan, sebelumnya penanganan jalan sudah direncanakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman melalui program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) dengan biaya Rp48 miliar.
Bahkan, review Detail Engineering Design (DED) sudah dilakukan di Tahun 2019 dan pembebasan lahan di Tahun 2017 juga sudah dilaksanakan.
Namun, lantaran terdapat beberapa kriteria yang tidak terpenuhi, maka Dinas Permukiman (Disperkim) tidak bisa menjalankan program pembangunan tersebut.
“Dan Tahun 2020 penanganan kawasan Pengambangan diserahkan ke Dinas PUPR untuk dilaksanakan di Tahun 2021,” jelasnya.
Karena itu, ia menambahkan mengatakan bahwa pihaknya bakal kembali mengusulkan penanganan jalan yang mengalami abrasi tersebut untuk dikerjakan di tahun 2022 mendatang.(SU)