Suarindonesia – Aksi penandatanganan penolakan pertambangan dilakukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan calegnya, Kamis (11/4).
Dari keterangan diperoleh, surat penolakan itu juga ditandanrtanai Ketua DPD Parai Berkarya HST, Yajid Fahmi AS dan Sekretaris DPD, Hasbiannor.
Dan penolakan didasarkan pula kepada Surat dari Bupati Hulu Sungai Tengah No : 800/288/DLHP/2017 tentang penolakan pertambangan di Hulu Sungai Tengah.
Keberadaan operasi pertambangan akan mengakibatkan terganggunya ekosistem Hutan Hujan Tropis di pegunungan Meratus.
Hutan Hujan Tropis Meratus merupakan rumah terakhir bagi 19 jenis mamalia endemik, 25 jenis burung endemik juga 120 satwa yang dilindungi.
Keberadaan Hutan Hujan Tropis Meratus yang sekarang hanya tersisa 10 ribu Ha sangat penting bagi kehidupan sekitar, terutama bagi masyarakat Hulu Sungai Tengah.
Saat ini, Kabupaten HST adalah satu-satunya Kabupaten yang memiliki Hutan Hujan Tropis yang masih murni (tak tersentuh pertambangan dan perkebunan skala besar).
Operasi pertambangan tentu juga akan mengakibatkan kerusakan sumber air bersih yang cukup besar, karena dari titik koordinat operasi pertambangan PT MCM, jelas bahwa wilayah operasinya berada di sungai, perkampungan dan relatif dekat dengan bendungan Batang Alai Timur.
Diketahui, maraknya issu pertambangan batubara di masyarakat HST mengenai diterbitkannya SK Menteri ESDM No : 441.K/30/DJB/2017 Tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Mantimin Coal Minning menjadi tahap kegiatan operasi produksi pada tanggal 04 Desember 2016 lalu.
Di mana wilayah Kabupaten HST merupakan salah satu Kabupaten dari tiga (Balangan, Tabalong dan HST) yang menjadi daerah operasi produksi pertambangaan dan juga keluarnya Surat Putusan Banding Nomor 28/B/LH/2019/PT.TUN/JKT oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang Menolak Banding yang diajukan oleh Walhi terkait penolakan diterbitkannya SK Menteri ESDM No : 441.K/30/DJB/2017.
Sebelumnya seperti diungkapkan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi Kalsel, Kisworo, saat ini berjuang lewat kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah kalah di PTTUN.
Walhi mendaftarkan berkas kasasi ke MA pada Selasa (2/4) silam.
Jalur pengadilan agaknya belum berpihak terhadap upaya Walhi Kalsel untuk mencabut SK Menteri ESDM Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan PKP2B PT MCM.
Menyikapi atas semua, DPD Partai Berkarya HST dan seluruh Calegnya di partai di daerah itu melakukan aksi penandatanganan penolakan operasi pertambangan.
Selain dampak lingkungan, kegiatan operasi pertambangan juga akan mempengaruhi kehidupan sosial dan kebudayaan masyarakat Hulu Sungai Tengah. Tak jarang di daerah pertambangan tingkat kriminalitas, praktik prostitusi, perjudian juga narkoba relatif tinggi.
Dari DPD Partai Berkarya setempat percaya dan meyakini bahwa operasi petambangan di HST bukanlah pilihan yang tepat untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat Hulu Sungai Tengah.
Ada banyak pilihan selain pertambangan yang bisa diambil dan dilakukan.
Seperti pertanian, perkebunan, perikanan pariwisata juga budidaya hasil hutan ramah lingkungan. (ZI)