Aksi Penandatanganan Penolakan Pertambangan Dilakukan DPD Partai Berkarya HST dan Calegnya

- Penulis

Jumat, 12 April 2019 - 00:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Aksi penandatanganan penolakan pertambangan dilakukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan calegnya, Kamis (11/4).

Dari keterangan diperoleh, surat penolakan itu juga ditandanrtanai Ketua DPD Parai Berkarya HST, Yajid Fahmi AS dan Sekretaris DPD, Hasbiannor.

Dan penolakan didasarkan pula kepada Surat dari Bupati Hulu Sungai Tengah No : 800/288/DLHP/2017 tentang penolakan pertambangan di Hulu Sungai Tengah.

Keberadaan operasi pertambangan akan mengakibatkan terganggunya ekosistem Hutan Hujan Tropis di pegunungan Meratus.

Hutan Hujan Tropis Meratus merupakan rumah terakhir bagi 19 jenis mamalia endemik, 25 jenis burung endemik juga 120 satwa yang dilindungi.

Keberadaan Hutan Hujan Tropis Meratus yang sekarang hanya tersisa 10 ribu Ha sangat penting bagi kehidupan sekitar, terutama bagi masyarakat Hulu Sungai Tengah.

Saat ini, Kabupaten HST adalah satu-satunya Kabupaten yang memiliki Hutan Hujan Tropis yang masih murni (tak tersentuh pertambangan dan perkebunan skala besar).

Operasi pertambangan tentu juga akan mengakibatkan kerusakan sumber air bersih yang cukup besar, karena dari titik koordinat operasi pertambangan PT MCM, jelas bahwa wilayah operasinya berada di sungai, perkampungan dan relatif dekat dengan bendungan Batang Alai Timur.

Diketahui, maraknya issu pertambangan batubara di masyarakat HST mengenai diterbitkannya SK Menteri ESDM No : 441.K/30/DJB/2017 Tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Mantimin Coal Minning menjadi tahap kegiatan operasi produksi pada tanggal 04 Desember 2016 lalu.

Baca Juga :   TELAH BAGIKAN 233 Hewan Kurban, Begini Harapan Kapolda Kalsel

Di mana wilayah Kabupaten HST merupakan salah satu Kabupaten dari tiga (Balangan, Tabalong dan HST) yang menjadi daerah operasi produksi pertambangaan dan juga keluarnya Surat Putusan Banding Nomor 28/B/LH/2019/PT.TUN/JKT oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang Menolak Banding yang diajukan oleh Walhi terkait penolakan diterbitkannya SK Menteri ESDM No : 441.K/30/DJB/2017.

Sebelumnya seperti diungkapkan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi Kalsel, Kisworo, saat ini berjuang lewat kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah kalah di PTTUN.

Walhi mendaftarkan berkas kasasi ke MA pada Selasa (2/4) silam.

Jalur pengadilan agaknya belum berpihak terhadap upaya Walhi Kalsel untuk mencabut SK Menteri ESDM Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan PKP2B PT MCM.

Menyikapi atas semua, DPD Partai Berkarya HST dan seluruh Calegnya di partai di daerah itu melakukan aksi penandatanganan penolakan operasi pertambangan.

Selain dampak lingkungan, kegiatan operasi pertambangan juga akan mempengaruhi kehidupan sosial dan kebudayaan masyarakat Hulu Sungai Tengah. Tak jarang di daerah pertambangan tingkat kriminalitas, praktik prostitusi, perjudian juga narkoba relatif tinggi.

Dari DPD Partai Berkarya setempat percaya dan meyakini bahwa operasi petambangan di HST bukanlah pilihan yang tepat untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat Hulu Sungai Tengah.

Ada banyak pilihan selain pertambangan yang bisa diambil dan dilakukan.

Seperti pertanian, perkebunan, perikanan pariwisata juga budidaya hasil hutan ramah lingkungan. (ZI)

Berita Terkait

TIGA PENGAMEN Tikam Pedagang Durian Diringkus, Satunya Masih Diburu
HASIL VERIFIKASI, 153 Pasangan Siap Nikah Massal Presisi
DIPANTAU Arus Bundaran Kayu Tangi dengan Kamera Tilang
DUA TERDAKWA Permbobol Bank Dituntut Lima dan Enam Tahun
EMPAT PEJABAT Dinas Pertanian : Pemecahan Proyek Menyalahi Aturan
OMBUDSMAN RI Tetapkan 10 Desa Anti Malamidnistrasi di Kotabaru
PENGELOLAAN E-PARKIR Kian Dorong Peningkatan PAD di Banjarmasin
KAMPANYE Hari Pertama, KPU Kota Banjarmasin Sosialisasi Aturan

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 01:17 WITA

PENGELOLAAN E-PARKIR Kian Dorong Peningkatan PAD di Banjarmasin

Selasa, 28 November 2023 - 20:39 WITA

Bank Kalsel Promo KUR Bunga Mulai 0,14 Persen Per Bulan

Sabtu, 25 November 2023 - 01:39 WITA

PULUHAN IKM Banjarmasin Diberi Pemahaman Hak Merek

Jumat, 24 November 2023 - 21:40 WITA

MEMBASUH LUKA Palestina, Bank Kalsel Serahkan Donasi Ke BAZNAS Kalsel

Kamis, 23 November 2023 - 19:55 WITA

BI SIAPKAN Uang Tunai Kebutuhan Natal-Tahun Baru dan Pemilu 2024

Kamis, 23 November 2023 - 01:50 WITA

20 PELAKU IKM Banjarmasin Kantongi Sertifikasi Produk Halal

Rabu, 22 November 2023 - 18:24 WITA

TERKESAN TERTUTUP Bantuan Paket Bagi Wirausaha Muda Pemula, Dewan Kalsel Minta Dispora Kalsel Sosialisasikan

Rabu, 22 November 2023 - 01:32 WITA

PASAR TERAPUNG Traveling Mart, Konsep Baru Sektor Pariwisata di Kalsel

Berita Terbaru

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo

Kalsel

HASIL VERIFIKASI, 153 Pasangan Siap Nikah Massal Presisi

Rabu, 29 Nov 2023 - 18:45 WITA

asat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Taufiq Qurahman

Kalsel

DIPANTAU Arus Bundaran Kayu Tangi dengan Kamera Tilang

Rabu, 29 Nov 2023 - 18:23 WITA

Dua Terdakwa Permbobol Bank Dituntut Lima dan Enam Tahun, Rabu (29/11/2023). (SuarIndonesia/HD),

Hukum

DUA TERDAKWA Permbobol Bank Dituntut Lima dan Enam Tahun

Rabu, 29 Nov 2023 - 18:10 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca