SuarIndonesia – Aksi nekat Indra Wahyudiansyah (23) melawan anggota Kepolisian di atas “Flyover” Gatot Subroto Banjarmasin, Kalsel, atas laporan mencekik leher dan menganiaya gadis pujaannya
Tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin dan akhirnya berhasil diamankan.
Tersangka warga Jalan Suka Maju Perumahan Rabani Kota Banjarbaru atas laporan sang kekasih Endang Sandi (33) atas dugaan penganiyaan dialaminya.
Akibat ulah pelaku Indra, dari keterangan Minggu (23/1/2023) sang pacar Endang mengalami luka memar di bagian dahi, bibir dan dicekik di bagian leher.
Petugas Unit Jatanras langsung bergerak dengan mendatangkan tersangka yang saat itu berada di Jalan A Yani Km 5 Komplek Banjar Indah 1 Banjarmasin, beberapa waktu lalu.
Pada awal tersangka ingin diamankan, berusaha kabut tabrak pengendara motor dan kemudian melintasi playover. Foto Ist
Saat itu pelaku Indra yang mengendarai mobil pickup warna putih berupaya mengendarai dengan memilih kabur.
“Pada saat penangkapan melakukan perlawan untuk kabur saat waktu mau diamankan dengan cara menabrakan mobil warna putih yang dikemudikannya ke motor milik anggota,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian kepada awak media, Senin (23/1/2023).
Dikatakan Thomas, petugas yang menghalanginya tidak sampai melukai karena berhasil menghindar saat akan di tabrak oleh tersangka .
Akibat aksi nekat tersangka, juga menyebabkan seorang pengendara motor harus melompat dari motor agar tidak menjadi korban.
Sedangkan motornya harus mengalami kerusakan parah akibat ditabrak dan ikut terseret.
Dimana, aksi berupaya kabur tersebut terekam CCTV milik warga.
“Petugas langsung melakukan reaksi cepat dengan melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil dihentikan saat berada di atas flyover,” ujar Kasat.
Ternyata drama penangkapan pelaku tidak berhenti disitu, pelaku yang sudah dinaikan ke sepeda motor petugas untuk di bawa ke Mapolresta Banjarmasin lagi lagi sempat berusaha untuk lompat.
Beruntung dengan kerja sama dan kesigapan petugas pelaku berhasil di bawa dengan selamat guna proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 212 KUHP tentang melawan petugas. (YI)
2,123 kali dilihat, 4 kali dilihat hari ini