ADUAN ASN Selingkuh Meningkat, Perceraian Melesat

- Penulis

Rabu, 30 Agustus 2023 - 22:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ilustrasi. (MediaPakuan/BlueSkyImages/Fotolia)

Ilustrasi. (MediaPakuan/BlueSkyImages/Fotolia)

SuarIndonesia — Aduan terkait perselingkuhan aparatur sipil negara (ASN) meningkat. Tak hanya itu, angka perceraian ASN pun melesat.

Meningkatnya jumlah ASN yang selingkuh dan bercerai itu diungkap Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selama empat tahun, KASN menerima laporan 172 kasus selingkuh dan masalah rumah tangga ASN.

“Berdasarkan data KASN, tahun 2020 hingga 2023, 25 persen dari keseluruhan pengaduan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang dilaporkan ke KASN adalah kasus perselingkuhan dan rumah tangga ASN sebanyak 172 kasus,” kata Ketua KASN Agus Pramusinto, dalam webinar KASN ‘Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang’, Rabu (30/8/2023).

Perselingkuhan yang dilaporkan itu baik antar-ASN maupun antara ASN dengan masyarakat non-ASN. Angka kasus perselingkuhan juga semakin tinggi jika digabung dengan aduan di biro kepegawaian pemerintah daerah.

“Tentunya jumlah ini akan semakin melonjak bisa mengakumulasi pengaduan sejenis yang diterima Biro SDM atau Badan Kepegawaian Daerah,” ucap Agus.

Agus mengingatkan perselingkuhan ASN bisa merusak beberapa hal. Hal itu mulai kinerja dan karier pelaku hingga nama baik instansi akan rusak.

“Merusak integritas moral, kinerja, reputasi, dan karier ASN. Mengancam keutuhan rumah tangga ASN dan pihak lain dan turut merusak nama baik instansi di mata publik,” katanya.

KASN Anggap Penanganan Lambat
Agus menyampaikan hasil pengawasan penanganan kasus perselingkuhan ASN. Kasus itu dinilai lambat ditangani karena beberapa hal.

“Hasil pengawasan KASN juga mencatat bahwa penanganan kasus perselingkuhan cenderung lambat dan kompromis,” katanya.

“Beberapa faktor penyebabnya antara lain adanya benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan, adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi, dan adanya pergeseran nilai-nilai budaya,” katanya.

Agus meminta agar unit kerja yang menangani kasus perselingkuhan bersikap tegas, sehingga ada keadilan bagi korban yang diselingkuhi.

“Sudah semestinya unit kerja yang berkepentingan menangani kasus perselingkuhan dengan tegas, cepat, dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Tren Perceraian ASN Meningkat
KASN juga menyebutkan saat ini marak fenomena ASN atau PNS bercerai. KASN pun meminta ASN yang ingin bercerai harus meminta izin dan atasan atau instansi ASN tak langsung mengizinkan.

“Hampir tiap minggu mendapat laporan dari masyarakat, tentang masalah rumah tangga PNS. Di kabupaten dan kota, perceraian menjadi sangat tinggi, yang paling fenomenal PNS wanita ceraikan suaminya, lagi ngetren sekali,” kata Asisten KASN, Pangihutan Marpaung, dalam webinar KASN ‘Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang’, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga :   PIALA AFF U-23 2023: Timnas Indonesia Lolos ke Semifinal, Tantang Thailand!

Marpaung menyampaikan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Pernikahan dan Perceraian bagi PNS. Menurut Marpaung, PNS tidak bisa serta merta bercerai. Ada beberapa syarat kondisi PNS bisa mengajukan perceraian.

“Ada syaratnya, tidak ujug-ujug PNS. PNS punya aturan kalau PNS mau bercerai, contoh salah satu pihak berbuat zina, salah satu menjadi pemabuk, pemadat, perjudian yang sukar disembuhkan,” katanya.

“Atau salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin, tanpa alasan sah, dan tanpa memberikan nafkah lahir batin,” ucapnya.

Namun, menurut Marpaung, banyak ASN yang tidak izin bercerai. Hal itu dianggap melanggar aturan dan akan ada sanksi.

“Ada beberapa teman-teman PNS perceraian tanpa izin instansinya, langsung ke pengadilan. Ini yang kita sampaikan ke PNS, kalau mau perceraian, ada syaratnya,” katanya.

Marpaung meminta atasan PNS tidak langsung menyetujui permohonan izin bercerai.

“Tidak serta-merta, PNS lakukan izin perceraian, instansi harus mengabulkan, tidak. Bisa dikabulkan bisa tidak, apalagi bertentangan dengan ajaran agama,” katanya.

Minta Instansi Damaikan
Marpaung berbicara soal pencegahan ASN untuk bercerai. Beberapa hal bisa dilakukan, seperti mengingatkan soal gaji ASN pria akan dibagi dengan mantan istri.

“Salah satu mencegah, sampaikan, bagi PNS pria, yang akan menceraikan, nanti kalau sudah putus pengadilan, gaji bagi tiga kalau punya anak, bagi dua kalau tidak punya anak. Selama mantan istri belum menikah lagi,” katanya.

Selain itu, KASN berharap ASN yang ingin bercerai, didamaikan dengan pasangannya. Bisa dibentuk tim untuk memediasi pasangan yang akan bercerai.

“Angka perceraian semakin tinggi, perlu kita siasati, Mohon kita laksanakan amanat PP ini. Ada dua tahap mediasi untuk merukunkan, kalau ada PNS akan bercerai, bentuk tim perceraian,” katanya, sebagaimana dilansir detikNews, Rabu (30/8/2023).

Menurut Marpaung, tim tersebut bisa mengumpulkan foto atau kenangan-kenangan pasangan yang akan bercerai. Harapannya, ketika melihat benda-benda itu, maka tak jadi bercerai.

“Kalau kita sentuh sisi sosialnya, dia akan kembali, akan berpikir ulang lagi untuk bercerai,” katanya. (*/UT)

Berita Terkait

MAHFUD MD: Saya Ikut Mengusulkan Revisi UU KPK Dibatalkan
PANGLIMA TNI: Masalah di Papua Belum Terselesaikan dengan Baik
KPK: Eddy Hiariej Seperti Mafia Hukum Janjikan SP3 Bareskrim
KPK Perpanjang 30 Hari Masa Penahanan SYL Cs
KAPOLRI Rotasi 513 Personel dari Pati-Pamen termasuk Kapolda Kalsel
KPK Resmi Umumkan Eddy Hiariej Tersangka!
PRESIDEN Jokowi Terima Surat Pengunduran Diri Eddy Hiariej
BESOK Ridwan Mansyur Dilantik Jadi Hakim MK

Berita Terkait

Senin, 11 Desember 2023 - 00:02 WITA

USAI di Veto AS, Sekjen PBB Upayakan Gencatan Senjata di Gaza

Minggu, 10 Desember 2023 - 23:56 WITA

ISRAEL Targetkan Kota Khan Younis, Warga Diminta Pindah

Sabtu, 9 Desember 2023 - 01:01 WITA

VOTING DK PBB atas Gaza Tunggu Hasil Pertemuan Blinken-Menteri Arab

Sabtu, 9 Desember 2023 - 00:48 WITA

17.487 Orang Tewas Akibat Agresi Israel ke Palestina

Jumat, 8 Desember 2023 - 01:07 WITA

NETANYAHU: Kami akan Ubah Beirut Jadi Gaza

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:56 WITA

TEMBAKAN Anti-Tank Lebanon Tewaskan 1 Warga Sipil Israel

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:40 WITA

INDONESIA Bebaskan Visa untuk 20 Negara

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:34 WITA

DUA Bulan Agresi Israel ke Palestina, Korban Tewas Tembus 17 Ribu

Berita Terbaru

Terdakwa Muliadi mantan Kepala Desa Sawaja Kecamatan Candi Laras Utara Kabypaten Tapin, dituntut 15 bulan penjara. (SuarIndonesia/ HD)

Hukum

MANTAN KADES Sawaja, Muliadi Dituntut 15 Bulan Penjara

Senin, 11 Des 2023 - 17:52 WITA

Sekjen PBB Antonio Guterres menegaskan tak akan mewujudkan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza usai AS veto resolusi DK PBB. (AFP/Yuki Iwamura)

Internasional

USAI di Veto AS, Sekjen PBB Upayakan Gencatan Senjata di Gaza

Senin, 11 Des 2023 - 00:02 WITA

Penduduk kompleks perumahan Kota Hamad yang didanai Qatar di Khan Yunis di Jalur Gaza selatan, membawa beberapa barang milik mereka saat meninggalkan rumah setelah menerima pemberitahuan dari tentara Israel tentang serangan yang akan segera terjadi. (AFP/Mahmud Hams)

Internasional

ISRAEL Targetkan Kota Khan Younis, Warga Diminta Pindah

Minggu, 10 Des 2023 - 23:56 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca