SuarIndonesia – Kalau sebelumnya lingkup Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalel) ada dua perkara dihentikan penuntutananya, maka pada Kamis (21/4/2022), ada lagi berjumlah tiga, hingga total saat ini lima perkara.
Persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di lingkungan Kejati Kalsel, dilakukan DR Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Ini hasil ekspose yang dihadiri Kajati Kaksel, DR Mukri SH, MM, Wakajati, Ahmad Yani SH. HH dan Indah Laila,
SH,MH selaku Aspidum Kejati Kalsel yang berlangsung secara virtual.
Pertama nama terdakwa M Ainul Yaqin Pasal 362 KUHP
berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
Berawal Sabtu 19 Februari 2022 ketika terdakwa mau pulang ke rumah terdakwa dengan melewati Gang Famili melewati rumah saksi korban melihat pintu belakang tidak terkunci serta jendela di samping pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka dan terlihat rumah tersebut dalam keadaan sepi.
Terdakwa masuk mencari barang-barang berharga maupun duit untuk kebutuhan sehari-hari.
Terdakwa mengambil sebuah buah tas kertas dan sebuah
HP, sebuah jam tangan, celana, dompet berisi uang
sebesar Rp 716.000.
Makiah yang pulang ke rumah terkejut melihat ada seorang laki-laki dan terdakwa ketakutan bergegas berlalu meninggalkan lokasi. Dan korban melaporkan ke Ketua RT hingga ke Mapolsek Martapura Kota.
Akibat perbuatan terdakwa korban mengali kerugian sebesar Rp.4.800.000. Dari perkaranya, dihentikan berdasarkan keadilan restoratif, karena terpenuhi syarat yakni baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Tindak pidana diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun; Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan terdakwa
Berikutnya perkara atas nama terdakwa M Irwan Fadilah Pasal 362 KUHP dari Kejaksaan Negeri Tapin.
Dengan kronologis perkara terjadi pada Kamis, 17 Februari 2021di Jalan A. Yani Rt. 009 Rw. 003, Kelurahan. Kupang, Tapin Utara, Kalimantan Selatan tepatnya di sebuah toko baju.
Terdakwa yang bermaksud membeli obat sakit kepala dan sesampainya di toko obat tersebut terdakwa parkirkan sepeda motor disamping sepeda motor milik Milawati.
Ketika itu terdakwa sepintas melihat tas tergantung di gantungan sepeda motor Milawati, langsung mengambilnya dan pergi meninggalkan lokasi.
Terdakwa bongkar tas milik saksi korban terdapat dua buah handphone dan uang tunai Rp 200.000, dilaporkan dan tertangkap.
Karena ada perdamaian dan penuhi syarat lainnya, terdakwa dihentikan penuntutannya.
Terakhir perkara atas nama terdakwa Supandi alias Ikas APasal 351 Ayat (1) KUHP dari Kejaksaan Negeri Tabalong.
Kejahdian pada Senin 28 Februari 2022 di depan warung
Desa Kasiau Murung Pudak tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban Rusmiati alias Maya yang dilakukan
terdakwa.
Persoalannya, karena terdakwa tidak terima atas jabawan korban ketika ditegur jangan jangan
keras bunyikan musik, dikarenakan tetangga terganggu.
Korban dianiaya dengan pukulan pakai kayu korban mengalami luka memar di bagian dada. Dan hal sama dalam proses berakhir perkaranya dihentikan.
Semua perkara yang disetujui oleh JAMPIDUM telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian
penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. (ZI)