SuarIndonesia.com – Hamsan alias Acan (42), pengedar narkoba, digiring anggota Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Banjarmasin.
Acan (42), ditangkap saat berada di Pesisir Sungai Martapura, persisnya dekat Pasar Harum Manis Kecamatan. Banjarmasin Tengah, Kamis (25/5/2023).
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu Adie,ST,MM, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya.
Tersamgka diketahui warga Jalan Kelayan B Gang Cempaka RT 13 Banjarmasin Selatan,.
Ditangkap bersama barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 0,32 gram, uang tunai diduga hasil penjualan sabu- Rp 1.680.000, serta barang bukti lainya.
Diketahui, kalau anggota sebelumnya mendapat keluhan dari masyarakat bahwa Acan sering melakukan transaksi narkoba.
Kanit Gakkum, Iptu Alamsyah Sugiarto, S.H bersama anggota, langsung penyelidikan dan membuahkan hasil dengan tertangkapnya tersangka. (DO)
805 kali dilihat, 9 kali dilihat hari ini