SuarIndonesia – Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 kecamatan, termasuk salah satunya Kecamatan Banjarmasin Selatan (Bansel), Kota Banjarmasin.
Otomatis, keputusan tersebut mewajibkan seluruh TPS yang berada di kecamatan tersebut wajib melakukan PSU dalam proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2020.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Rahmiati Wahdah mengatakan, pihaknya sudah mengetahui hal tersebut usai keputusan itu dibacakan oleh MK melalui sidang virtual pada Jumat (19/03/2021) malam.
“Ada 301 TPS yang ada di Kecamatan Banjarmasin Selatan,” ucapnya saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Jumat (19/03/2021) malam.
Namun untuk teknis pelaksanaannya sendiri, ia menjelaskan bahwa KPU Kota Banjarmasin sendiri masih menunggu arahan dari KPU Provinsi Kalimantan Selatan.
“Karena ini Pemilihan Gubernur, jadi kita menunggu arahan dari KPU Provinsi, dan mereka (KPU Provinsi) juga menunggu arahan dari KPU RI (Republik Indonesia),” jelasnya.
Begitu juga soal anggaran pelaksanaan PSU di Pilkada tahun 2020 ini. “Seluruhnya berasal dari Pemprov Kalsel untuk Pilgub. Karena tugas kita di tingkat kota cuma melaksanakannya apa yang jadi instruksi KPU RI dan KPU Provinsi,” tambahnya.
Saat ditanya terkait tanggal pelaksanaan PSU di Kecamatan Banjarmasin Selatan ini, wanita dengan sapaan Rahmi itu mengaku masih belum mengetahui tanggal pasti proses pelaksanaan PSU tersebut.
“Kitap tetap menunggu arahan dari tingkat provinsi, yang pasti sesuai dengan keputusan MK tadi paling lambat 60 hari setelah putusan PSU ini dikeluarkan,” ujarnya.
Kendati masih belum mengetahui bentuk instruksi yang dikeluarkan oleh KPU RI dan Provinsi, pihaknya mengaku siap untuk menggelar PSU di kecamatan yang memiliki 12 kelurahan itu.
“Mau tidak mau kita harus siap melaksanakan keputusannya,” tandasnya.
Sidang pembacaan putusan MK terkait gugatan yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Denny Indrayana – Difriadi Darjat atas hasil Pilgub Kalsel tahun 2020 memutuskan untuk menggelar PSU di 6 kecamatan.
Pertama, seluruh TPS yang ada di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Kemudian, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Astambul yang ada di Kabupaten Banjar.
Dan PSU di 24 TPS Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin) yakni TPS 1 – TPS 2 – TPS 3 – TPS 6 – TPS 8 Desa Tungkap.
Lalu, TPS 1- TPS 6- TPS 8- TPS 12- TPS 13- TPS 14- TPS 16- TPS 18 Desa Binuang, TPS 5- TPS 7- TPS 10 Desa Raya Belanti,
Kemudian, TPS 1- TPS 2- TPS 3- TPS 4- TPS 5 Desa Pualam Sari, dan TPS 2 Padang Sari.
Terakhir TPS 1 dan TPS 3 Desa Mekar Sari. (SU)