12 SENPI Milik SYL Legal dan Terdaftar, Ini Pernyataan Polri

- Penulis

Senin, 30 Oktober 2023 - 16:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri menyatakan senjata api yang ditemukan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo legal (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Polri menyatakan senjata api yang ditemukan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo legal (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

SuarIndonesia – Bareskrim Polri memastikan 12 senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah dinas eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Jakarta Selatan legal.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut hal itu diketahui setelah pihaknya merampungkan identifikasi terhadap belasan senjata tersebut.

Dari hasil identifikasi, 12 senjata di rumah SYL memiliki izin yang sah.

“Dari hasil penyelidikan kita mendapatkan sementara senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL, menurut dari Baintel itu terdaftar, ada suratnya,” kata Djuhandani, Senin (30/10/2023).

Namun demikian, Djuhandani belum merinci jenis-jenis belasan senpi milik SYL tersebut. Dia hanya memastikan bahwa semuanya terdaftar atas nama
“Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa senjata tersebut merupakan hibah, dan bukti hibahnya ada. Sementara itu yang kami dapatkan,” ujarnya dikutip CNN Indonesia..

Djuhandani juga mengaku masih menunggu tindak lanjut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses belasan senpi itu.

Baca Juga :   DISITA! 6 Kosmetik dan Obat Pelangsing Berbahaya

“Kami masih menunggu lebih lanjut karena senjata-senjata tersebut masih dalam penguasaan dari KPK, masih dikuasai KPK hanya prosesnya masih dititipkan,” ucap dia.

Sebelumnya, KPK menemukan dan menyita 12 senjata api (senpi) dalam penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh KPK sejak Kamis (28/9/2023) malam hingga Jumat pagi. KPK pun dikabarkan telah menetapkan menteri dari NasDem itu sebagai tersangka.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian daerah tentunya terkait dengan temuan dalam proses geledah dimaksud (senpi),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan
KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka
OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama
DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur
KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL
SEORANG PRIA DUDA Asal Muara Enim Ditemukan Tergelatak Tak Bernyawa
DINAS ESDM KALSEL “Bereaksi”, Begini Pernyataan Disampaikan atas Kasus Dugaan Pungli Perizinan Tambang Galian C
PELAKSANAAN 50 Paket Proyek pada Dinas PUTR HSS TA 2024 Terindikasi Dugaan Kerugian Negara, Begini Sikap Kejati Kalsel
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:49

DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43

KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:21

DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:38

PULUHAN JEMAAT GEREJA Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:11

SEORANG PRIA DUDA Asal Muara Enim Ditemukan Tergelatak Tak Bernyawa

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:32

DINAS ESDM KALSEL “Bereaksi”, Begini Pernyataan Disampaikan atas Kasus Dugaan Pungli Perizinan Tambang Galian C

Berita Terbaru

Ratusan CPNS dilantik menjadi PNS angkatan pertama OIKN. (Foto: Humas OIKN)

Kaltim

OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:30

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca